Mohon tunggu...
Viona Rizky Edrina
Viona Rizky Edrina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi

Mahasiswa hukum yang berpikiran kritis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebijakan Pengelolaan Minyak Dan Gas Bumi Nasional Untuk Mendorong Ketahanan Energi Nasional

1 Desember 2022   20:24 Diperbarui: 1 Desember 2022   21:24 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber daya alam merupakan segala sesuatu yang dapat diambil atau dapat dimanfaatkan dari alam, karena memiliki suatu nilai manfaat untuk dapat memenuhi kebutuhan manusia. 

Penguasaan sumber daya alam oleh negara yaitu dalam pengelolaan sumber daya alam, harus dilaksanakan oleh Perusahaan Negara yang memegang kuasa usaha pertambangan, sebagai bentuk kedaulatan usaha. Pengelolaan migas harus sesuai dengan hukum yang berlaku, guna untuk dapat memberikan kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya.

Migas termasuk sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, sumber daya alam ini sering disebut juga sumber daya alam yang memiliki persediaan yang tetap. Memiliki persedian yang tetap adalah jenis sumber daya dengan cadangan yang terbatas, sehingga eksploitasinya terhadap sumber daya tersebut akan menghabiskan cadangan sumber daya sumber persediaan dikatakan tidak dapat diperbaharui.

Pengelolaan migas dapat dikelola baik dari pihak pemerintah atau dari pihak swasta tanpa menimbulkan dampak yang merugikan bagi kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat.

Kebijakan pengelolaan minyak dan gas bumi nasional merupakan tanggung jawab Presiden berdasarkan kewenangan/legitimasinya, yaitu dimana presiden memiliki kekuasaan tertinggi untuk menguasai minyak dan gas bumi di Indonesia. Kebijakan di bawah Hukum Administrasi sendiri merupakan prinsip atau metode operasi yang memandu pengambilan keputusan. 

Segala bentuk kebijakan dan tindakan bersifat hukum tata usaha negara dan bersumber dari undang-undang atau peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemerintahan tersebut.

Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan minyak dan gas bumi harus mencakup tujuh ciri konstitusional, yaitu: Pertama, tujuan perekonomian adalah untuk mencapai kemakmuran bersama bagi seluruh bangsa, sebagaimana jelas dinyatakan dalam penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, keikutsertaan rakyat dalam penguasaan, dalam proses produksi, dan dalam menikmati hasilnya sesuai bunyi Pasal 33(1) UUD 1945. 

Ketiga, sesuai dengan prinsip Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yaitu efisiensi berkeadilan, perekonomian perlu dijalankan dengan menggunakan mekanisme pasar yang berkeadilan yang didasarkan pada persaingan yang sehat dan peranan serta kewenangan negara untuk intervensi jika terjadi kegagalan pasar. Keempat, peran Negara harus dijamin, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 terutama dalam hal perencanaan ekonomi nasional, dalam membentuk dan menegakkan pelaksanaan Undang-Undang, dan dalam hal melaksanakan program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, pembebasan pajak, pemberian subsidi dan lainnya. 

Pelaksanaan program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, pembebasan pajak, subsidi dan lain-lain. Kelima, sebagai salah satu penopang kegiatan ekonomi, BUMN menguasai bidang-bidang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini jelas tercantum dalam Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945. Keenam, koperasi sebagai pilar perekonomian nasional harus dilaksanakan dengan semangat kerjasama dengan BUMN dan swasta serta perusahaan ekonomi. 

Ketujuh, perekonomian nasional harus menjadi perwujudan kemitraan yang setara antara koperasi, BUMN dan swasta. Kebijakan pengelolaan migas nasional yang diterapkan oleh SKK Migas telah dapat berjalan dengan baik di sektor migas karena SKK Migas selalu mendorong para pengusaha untuk mengeksploitasi dan melakukan prospek kegiatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun