Mohon tunggu...
Viona Rizky Edrina
Viona Rizky Edrina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi

Mahasiswa hukum yang berpikiran kritis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan dan Peran Negara Sebagai Pembeli dalam Hukum Perdagangan Internasional

8 Oktober 2022   12:56 Diperbarui: 8 Oktober 2022   13:02 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara umum dapat dipahami bahwa Negara adalah satu-satunya subjek hukum yang memiliki kedaulatan yang menjadikannya sebagai subjek hukum yang sempurna. Negara merupakan subjek hukum perdagangan internasional.

Kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara memberikan kekuasaan kepada negara untuk mengatur dan menentukan apa yang masuk dan keluar dari wilayahnya. Kedaulatan negara ini erat kaitannya dengan kegiatan perdagangan internasionalnya. Perdagangan internasional adalah pertukaran lintas batas barang, jasa, atau modal. Kegiatan tersebut disebut juga sebagai kegiatan ekspor, dimana barang atau jasa dijual dan/atau dikirim ke luar negeri, atau kegiatan impor, dimana barang atau jasa tersebut dibeli dan diterima dari luar negeri. Booysen menggambarkan kedaulatan negara sebagai berikut.

"... a state can absolutely determine whether anything from outside the state. The state would also have the power to determine the conditions on which the goods may be imported into the state or exported to another country. ... Every state would have the power to regulate arbitrarily the conditions of trade."

Kedudukan negara sebagai pembeli erat kaitannya dengan asas jure imperri dan jure gestionis. Dengan mengacu pada asas kedaulatan, dapat dipahami bahwa jika perbuatan badan hukum itu merupakan tindakan suatu badan pemerintah atau administrasi, maka ia dilindungi oleh kekebalan kedaulatan . Namun, lembaga kehilangan kekebalan ketika mereka melakukan tindakan hukum seperti transaksi bisnis atau komersial.

Pada umumnya pemerintah melalui badan usaha milik negara menjalankan amanatnya untuk memberikan pelayanan publik berupa penyediaan barang dan jasa yang cukup dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat banyak.

Pengaturan tentang BUMN didasarkan pada Pasal 17 Perjanjian Kerangka Kerja.

Tarif dan Perdagangan, 1994 (selanjutnya GATT 1994). Ketentuan Pasal ini pada dasarnya mengatur kewajiban Negara Anggota berdasarkan GATT 1994 sehubungan dengan kegiatan perusahaan perdagangan milik negara, dan khususnya prinsip non-diskriminasi terhadap kebijakan pemerintah yang mempengaruhi ekspor itu secara konsisten.

Melalui ketentuan GATT tersebut, para anggota sepakat menyetujui adanya transparansi kegiatan BUMN yang dilakukan melalui pemberitahuan tentang keberadaan BUMN kepada Dewan Perdagangan Barang-Barang (the Council for Trade in Goods) untuk selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Kelompok Kerja (Working Party). Hal ini senada dengan pengertian yang disebutkan dalam ketentuan Alinea 5 mengenai definisi BUMN, yaitu:

"Governmental and non-governmental enterprises, including marketing boards, which have been granted exclusive or special rights or privileges, including statutory or constitutional powers, in the exercise of which they influence through their purchases or sales the level or direction of imports or exports." (Perusahaan Milik Pemerintah atau Bukan Milik Pemerintah termasuk Badan Pemasaran (Marketing Boards), yang telah diberi hak-hak istimewa dan khusus atau diistimewakan, berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan atau konstitusi, dimana dalam praktek kegiatannya melalui pembeliannya atau penjualannya dapat mempengaruhi tingkat atau arah impor atau ekspor).

Persyaratan pemberitahuan ini harus segera digunakan baik oleh pemerintah atau bisnis seperti yang dijelaskan di atas dan tidak berlaku untuk kegiatan impor dan ekspor yang tidak dimaksudkan untuk dijual kembali atau pembuatan barang untuk dijual. Berdasarkan ketentuan ini, negara dapat dipandang sebagai kewajiban untuk melaporkan atau memberitahukan kepada Dewan Bursa Komoditi tentang keberadaan BUMN. Namun kewajiban pelaporan ini tidak berlaku untuk kegiatan impor dan ekspor yang harus segera dimanfaatkan oleh pemerintah atau dunia usaha.

Sehingga, dapat dipahami bahwa negara merupakan salah satu subjek hukum perdagangan internasional. Negara-negara dapat mengadakan perjanjian dan perjanjian perdagangan internasional. Jika suatu negara ingin mengadakan perjanjian perdagangan internasional dan bertindak sebagai pembeli melalui satu atau lebih badan usaha milik negara, maka sebagai pelaksanaan prinsip tersebut wajib melaporkan atau memberitahukan kepada Dewan Perdagangan Barang adanya BUMN itu sendiri.  Menghilangkan diskriminasi dan sebagai bentuk transparansi dalam hubungan perdagangan internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun