Secara spesifik, bagi beberapa pelaku, perlawanan yang diberikan korban akan menimbulkan kemarahan bagi diri pelaku yang berujung pada kekerasan fisik yang dapat lebih membahayakan korban bahkan sampai dapat menyebabkan pembunuhan pada korban.
Para peneliti juga mengasumsikan pada saat kekerasan seksual berlangsung, sekitar sepertiga dari korban penyerangan kekerasan seksual akan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan berbagai macam perlawanan seperti memukul pelaku, berlari, berteriak atau memohon pada pelaku untuk tidak melaksanakan aksinya tersebut dan mencari pertolongan lain.Â
Ikut menyalahkan korban atas musibah yang mereka terima, maka kamu termasuk menyerang korban sebagai pelaku pasif kekerasan. Karena pada dasarnya tidak setiap orang yang mengalami pelecehan seksual seperti pemerkosaan tidak dapat bereaksi langsung melawan. Hal ini terjadi karena mereka mengalami kelumpuhan sementara yang mereka alami.
Penelitian yang pernah dilakukan oleh Galliano ( 1993 ) yang melibatkan 35 korban penyerangan kekerasan seksual, 37% dari total korban tersebut melaporkan bahwa mereka merasa lumpuh dan tidak dapat bergerak atau mengendalikan diri saat penyerangan berlangsung.Â
Penelitian lainnya oleh Heidt (2004) melibatkan perempuan korban kekerasan seksual pada masa anak-anak ( Child Sexual Abuse ) melaporkan 52% dari korban mengalami kondisi tonic immobility pada saat kekerasan seksual terjadi. Kemudian pada tahun 2007, Â Fuse mempelajari kemunculan tonic immobility pada 191 perempuan yang pernah mengalami kekerasan seksual dan melaporkan setidaknya ada 41.7% responden yang merespon kejadian trauma yang mereka alami dengan tonic immobility taraf sedang seperti badan seketika membeku, dan 10.4% lainnya dengan tonic immobility taraf ekstrem seperti kelumpuhan total mendadak.Â
Meskipun demikian, pada kenyataannya tonic immobility tidak hanya terjadi pada korban penyerangan kekerasan seksual saja, namun dapat juga terjadi pada kejadian-kejadian yang menimbulkan trauma mendalam lainnya. Akibat efek dari imobilitas atau pembekuan yang tidak disengaja dalam tubuhnya ini korban menjadi 2 kali lebih rentan terkena depresi, kecemasan, dan gejala post-traumatic stress disorder setidaknya 6 bulan setelah serangan, dan 3-4 kali lebih rentan mengalami depresi berat.
Masyarakat dapat saling mempengaruhi satu sama lain yang berdampak pada kesehariannya dalam bertingkah laku dan pola pikirnya terhadap korban. Begitupun dalam menyikapi suatu peristiwa, dimana reaksi dari setiap individu pastinya akan  berbeda-beda tergantung dari cara pandangnya berpikir dalam bermasyarakat.Â
Oleh karena itu, dalam  hal ini sangat penting sekali mengingat maraknya angka kasus pelecehan seksual terutama pada  kaum perempuan yang terus bertambah setiap tahunnya.Â
Dengan mendukung korban, melindungi korban dan tidak menambah ketakutannya artinya kita saling bahu-membahu dalam bermasyarakat untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan membantu korban agar trauma yang ia alami dapat berangsur-angsur membaik. Dan juga membantu para korban dalam memperjuangkan haknya.