Mohon tunggu...
Vingka Aulia Putri
Vingka Aulia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya seorang mahasiswi, Semester 6, Jurusan ekonomi islam. Saya suka mencoba hal baru dan saya suka menjelajah, Selain aktif mengikuti perkuliahan. Saya juga mengikuti kegiatan diluar perkuliahan seperti wedding organaizer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Akad Bai' Istishna di Bank Syariah

9 Juni 2023   13:54 Diperbarui: 9 Juni 2023   13:56 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembiayaan akad bai' istishna di bank syariah memiliki pendekatan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam transaksi ini, bank syariah bertindak sebagai produsen atau penjual yang akan memproduksi barang atau jasa sesuai dengan permintaan nasabah. Nasabah berperan sebagai pembeli yang membutuhkan barang atau jasa yang akan diproduksi.

PENGERTIAN BAI ISTISHNA
Pembiayaan akad bai' istishna merupakan salah satu jenis pembiayaan yang digunakan dalam perbankan syariah. Istishna adalah kontrak jual beli di mana pihak penjual menjanjikan untuk memproduksi barang atau jasa sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dengan pihak pembeli. Dalam konteks perbankan syariah, pembiayaan akad bai' istishna digunakan untuk membiayai pembuatan atau produksi barang dengan tujuan pemenuhan kebutuhan nasabah.

DASAR HUKUM ISTISHNA
Dasar hukum akad istishna dalam Islam didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang terkandung dalam Al-Quran, hadis Nabi Muhammad SAW, serta ijma' (kesepakatan) ulama.
Meskipun tidak ada ayat atau hadis yang secara khusus mengatur tentang istishna, dasar hukumnya dapat ditemukan dalam konsep umum tentang perjanjian jual beli (bay' al-murabahah) dan prinsip-prinsip syariah yang mengatur perdagangan dan transaksi dalam Islam.
Meskipun dasar hukum istishna tidak secara spesifik disebutkan dalam sumber-sumber hukum Islam, prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya memadai untuk memastikan kesesuaian transaksi dengan prinsip-prinsip Islam. Selain itu, berdasarkan interpretasi ulama dan praktik yang telah diterapkan dalam perbankan syariah, istishna diakui sebagai salah satu kontrak yang sah dalam konteks pembiayaan dan perdagangan yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.

RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI ISTISHNA
Dalam jual beli istishna, terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah rukun dan syarat jual beli istishna:

Rukun Jual Beli Istishna:
1. Al-'Aqd (Perjanjian)
2. Al-Mustasna (Pemesan)
3. Al-Musannif (Pembuat)
4. Al-Musna' 'Alaihi (Barang atau Jasa yang Dipesan)

Syarat Jual Beli Istishna:
1. Kesepakatan (Ijab dan Qabul)
2. Keterlibatan Pihak yang Sah
3. Spesifikasi Barang atau Jasa
4. Waktu Penyerahan
5. Harga dan Pembayaran
6. Kepastian Produksi
7. Keabsahan Dokumen

Jual beli istishna menjadi salah satu alternatif pembiayaan dalam perbankan syariah yang memungkinkan nasabah untuk memenuhi kebutuhan produksi barang atau jasa dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Dengan memahami rukun, syarat, dan prinsip-prinsip yang terkait dengan jual beli istishna, pihak-pihak yang terlibat dapat menjalankan transaksi dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun