Mohon tunggu...
Vingka Aulia Putri
Vingka Aulia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan saya seorang mahasiswi, Semester 6, Jurusan ekonomi islam. Saya suka mencoba hal baru dan saya suka menjelajah, Selain aktif mengikuti perkuliahan. Saya juga mengikuti kegiatan diluar perkuliahan seperti wedding organaizer.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembiayaan Aka Bai' Al-Salam di Bank Syariah

9 Juni 2023   08:59 Diperbarui: 9 Juni 2023   09:11 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembiayaan bai' al-salam umumnya digunakan dalam konteks pertanian atau sektor produksi lainnya, di mana nasabah memerlukan pembiayaan untuk membeli barang atau komoditas yang akan dihasilkan atau diperoleh di masa depan.
Prinsip utama yang menjadi dasar pembiayaan bai' al-salam adalah menghindari unsur-unsur riba (bunga) dalam transaksi keuangan. Dalam Islam, riba dianggap sebagai praktik yang tidak adil dan dilarang. Oleh karena itu, pembiayaan bai' al-salam memberikan solusi alternatif yang memungkinkan nasabah memperoleh pembiayaan tanpa melibatkan riba.

PENGERTIAN PEMBIAYAAN BAI'AL-SALAM
Pembiayaan bai' al-salam adalah salah satu bentuk pembiayaan dalam sistem keuangan syariah yang dilakukan melalui transaksi jual beli dengan pembayaran di muka. Pembiayaan ini sering digunakan dalam konteks pertanian atau sektor produksi lainnya.

Dalam pembiayaan bai' al-salam, penjual (bank) setuju untuk menjual barang atau komoditas tertentu kepada pembeli (nasabah) dengan harga yang disepakati sebelumnya, dan pembayaran dilakukan secara penuh pada saat transaksi. Namun, pengiriman barang atau komoditas tersebut dilakukan pada waktu yang akan datang sesuai dengan kesepakatan.

DASAR HUKUM JUAL BELI BAI AL-SALAM
Dasar hukum pembiayaan bai' al-salam dalam Islam terdapat dalam prinsip-prinsip syariah yang diambil dari Al-Quran, hadis, dan konsensus para ulama. Meskipun tidak ada ayat Al-Quran atau hadis yang secara spesifik menyebutkan pembiayaan bai' al-salam, prinsip-prinsip yang mendasarinya dapat ditemukan dalam beberapa ayat dan hadis yang mengatur tentang jual beli dan pembiayaan dalam Islam.
Meskipun tidak ada ayat atau hadis yang secara spesifik menyebutkan pembiayaan bai' al-salam, prinsip-prinsip yang mendasarinya mengacu pada ajaran Islam tentang jual beli yang adil, kebebasan dalam bertransaksi, dan kepastian harga. Penerapan pembiayaan bai' al-salam dalam perbankan syariah didasarkan pada interpretasi dan ijtihad (upaya pemahaman) ulama dalam mengaplikasikan prinsip-prinsip syariah dalam konteks keuangan modern.

SYARAT DAN RUKUN BAI AL-SALAM
Dalam pembiayaan bai' al-salam, terdapat syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah beberapa syarat dan rukun penting dalam pembiayaan bai' al-salam:

Syarat Bai' al-Salam:
1. Adanya Barang yang Dijual: Transaksi bai' al-salam membutuhkan keberadaan barang atau komoditas yang akan dijual di masa depan.
2. Kesepakatan Harga dan Jumlah: Penjual dan pembeli harus sepakat mengenai harga jual dan jumlah barang atau komoditas yang akan dibeli.
3. Pembayaran di Muka: Pembeli harus membayar harga jual barang atau komoditas secara penuh pada awal transaksi.
Rukun Bai' al-Salam:
1. Ijab dan Qabul: Transaksi bai' al-salam harus melibatkan ijab (penawaran) dari penjual dan qabul (penerimaan) dari pembeli.
2. Kepastian dan Klarifikasi: Kedua belah pihak harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai jenis, kualitas, jumlah, harga, dan syarat-syarat transaksi.
3. Kesepakatan: Transaksi bai' al-salam harus didasarkan pada kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kesepakatan harus dilakukan dengan kemauan bebas dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pembiayaan bai' al-salam menjadi salah satu alternatif bagi nasabah dalam memperoleh pembiayaan tanpa melibatkan unsur riba. Dengan memahami prinsip-prinsip syariah yang mendasari pembiayaan ini, pihak-pihak yang terlibat dapat menjalankan transaksi dengan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun