Mohon tunggu...
Vinanur Aulia
Vinanur Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Dian Nusantara

Nama : vina nur aulia Nim : 1212131048 Universitas : Dian nusantara Mata kuliah : Akuntansi perpajakan Nama dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

diskursus kritik keadilan penyampaian e-spt cortex

23 Juni 2025   21:46 Diperbarui: 23 Juni 2025   21:46 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama : vina nur aulia

Nim : 1212131048

Universitas : Dian nusantara

Mata kuliah : Akuntansi perpajakan

Nama dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Diskursus Kritik Keadilan Penyampaian e-SPT Cortex

Dasar Hukum Penyampaian SPT

1. Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)

Undang-Undang ini merupakan dasar hukum tertinggi dalam pengaturan teknis perpajakan, termasuk penyampaian SPT. Beberapa pasal yang penting meliputi:

  • Pasal 3 Ayat (1): Menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.
  • Pasal 3 Ayat (3): Mengklasifikasikan jenis SPT menjadi SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan.
  • Pasal 3 Ayat (4): Menentukan batas waktu penyampaian SPT, yang jika terlewati akan berakibat sanksi administratif.
  • Pasal 3 Ayat (5): Memberikan ruang untuk perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan jika memenuhi syarat tertentu.
  • Pasal 4, 7, dan 8: Mengatur tentang sanksi administratif, serta hak Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT secara sukarela sebelum dilakukan pemeriksaan.

Melalui pasal-pasal ini, legislator menekankan tanggung jawab, disiplin, dan akuntabilitas dari setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajaknya.

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun