Nama : vina nur aulia
Nim : 1212131048
Universitas : Dian nusantara
Mata kuliah : Akuntansi perpajakan
Nama dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak
Diskursus Kritik Keadilan Penyampaian e-SPT Cortex
Dasar Hukum Penyampaian SPT
1. Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Undang-Undang ini merupakan dasar hukum tertinggi dalam pengaturan teknis perpajakan, termasuk penyampaian SPT. Beberapa pasal yang penting meliputi:
- Pasal 3 Ayat (1): Menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas.
- Pasal 3 Ayat (3): Mengklasifikasikan jenis SPT menjadi SPT Masa (bulanan) dan SPT Tahunan.
- Pasal 3 Ayat (4): Menentukan batas waktu penyampaian SPT, yang jika terlewati akan berakibat sanksi administratif.
- Pasal 3 Ayat (5): Memberikan ruang untuk perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan jika memenuhi syarat tertentu.
- Pasal 4, 7, dan 8: Mengatur tentang sanksi administratif, serta hak Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT secara sukarela sebelum dilakukan pemeriksaan.
Melalui pasal-pasal ini, legislator menekankan tanggung jawab, disiplin, dan akuntabilitas dari setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan pajaknya.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
