Mohon tunggu...
vina naila
vina naila Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa aktif di Universitas Islam Negri Sunan Gunung Djati.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru di Zaman Gen Z yang Serba Viral

8 Oktober 2025   03:45 Diperbarui: 8 Oktober 2025   03:45 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Generasi Z atau yang populer dengan sebutan Gen Z sudah akrab dengan teknologi, internet, dan media sosial sejak kecil (digital native). Mereka bukan sekedar tahu dan paham tentang media sosial, melainkan memiliki kepekaan sosial yang kuat. Gen Z sedang menghadapi tantangan berupa ketidakpastian ekonomi di era perkembangan teknologi yang pesat ini.

Bagi Gen Z, informasi yang di dapat harus ringkas, visual, dan mudah dipahami. Bahkan mereka memiliki cara khas dalam mengkritisi pemerintah, misalnya menjadikan media sosial sebagai ruang ekspresi melalui unggahan di Instagram, Twitter, Tiktok, hingga meme dan konten satire yang mudah di akses dan dipahami, serta lebih cepat menyebar.

Pergantian Menteri Keuangan pada awal September lalu sangat menyita perhatian masyarakat. Keputusan Presiden Nomor 86/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri Keuangan menetapkan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan yang baru menggantikan Sri Mulyani. Sebelumnya, Purbaya pernah berkarier di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan kini mendapat kepercayaan besar yaitu mengelola keuangan negara.

Pengelolaan APBN harus mengikuti perkembangan zaman. Saat ini, Purbaya perlu memastikan pajak digital hingga dukungan UMKM online berjalan dengan baik. Keterlibatan masyarakat juga dianggap penting dalam hal ini, salah satunya dengan cara menyentuh aspirasi generasi muda: transportasi ramah lingkungan, memperluas lapangan pekerjaan, hingga membuka ruang publik untuk transparansi penggunaan anggaran.

Dalam TRIBUNPONTIANAK.CO.ID menyebutkan bahwa target kerja Menkeu baru mendapat dukungan hingga kritik dari masyarakat. Di antara beberapa target kerja Purbaya adalah;

  • Purbaya menegaskan tidak ada pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026, bahkan memberi sedikit pelonggaran demi menjaga stabilitas di daerah.
  • Purbaya berencana menyalurkan sekitar Rp200 triliun dari kas negara di BI ke Himbara untuk memperbesar penyaluran kredit sektor riil.
  • Berkomitmen mempercepat belanja negara, karena lemahnya penyerapan anggaran.
  • Purbaya mengkritik kebijakan fiskal-moneter sebelumnya yang dinilai membuat sistem keuangan kering dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
  • Tax amnesty tidak akan diberlakukan kembali, fokus diarahkan pada peningkatan kepatuhan pajak dan pemberantasan penggelapan.

Sejak menjabat, Purbaya telah membenahi beberapa hal yang dianggap salah, di antaranya; Purbaya menanggapi kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace yang sempat menuai protes dari pengusaha kecil. Aturan yang mewajibkan marketplace menjadi pemungut PPh Pasal 22 itu akhirnya ditunda untuk dievaluasi agar tidak menekan daya beli masyarakat; Selain itu, Kemenkeu di bawah kepemimpinannya juga lebih berhati-hati dalam menetapkan beban pajak baru, dengan memastikan tidak ada kenaikan atau pungutan pajak tambahan pada 2026 sebagai respon atas kekhawatiran publik.

Purbaya juga mengambil sejumlah langkah penting dalam kebijakan fiskal dan ekonomi, diantaranya; Ia menyusun RAPBN 2026 dengan target defisit 2,68% dan memberi fokus pada pemulihan industri serta program sosial; Ia juga meluncurkan paket stimulus untuk UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan insentif pajak; Untuk 2026, Purbaya juga memutuskan tidak menaikkan cukai rokok demi menjaga lapangan kerja dan menekan peredaran rokok illegal.

Sampai laporan terakhir, belum ada reformasi besar terkait PPh, seperti perubahan struktur tarif progresif. Kebijakan yang sudah terlihat lebih berupa insentif khusus, misalnya perpanjangan PPh Final UMKM 0,5%, serta penyesuaian atau penundaan aturan pemungutan pajak untuk e-commerce. Wacana penyaluran pajak secara mandiri yang muncul dari diskusi publik dan analisis para pakar/observer perpajakan dianggap beresiko menurunkan kepatuhan, mengurangi penerimaan, dan menambah beban pengawasan Ditjen Pajak. Alternatif yang lebih realistis adalah sistem self-reporting yang terintegrasi dengan data transaksi dari marketplace, sehingga wajib pajak tetap bisa membayar sendiri tetapi datanya transparan bagi otoritas pajak.

Bagi Gen Z, kebijakan fiskal Purbaya punya dampak langsung. Penundaan pajak e-commerce penting karena banyak Gen Z yang berjualan online, menjadi content creator, atau bergantung pada marketplace, sehingga aturan pajak bisa memengaruhi penghasilan dan daya beli mereka. Selain itu, program penciptaan lapangan kerja sangat berarti bagi Gen Z yang sedang memasuki pasar kerja di tengah kondisi ekonomi transisi.

Tantangan Purbaya kini jauh lebih luas dibandingkan dengan para pendahulunya. Ia memimpin di era Gen Z yang serba vokal dan kritis. Gen Z hidup di dunia digital, serba cepat, dan akrab dengan segala hal yang bisa "viral" dalam hitungan menit. Artinya, seorang Menkeu tidak cukup hanya membuat laporan panjang atau pidato formal, tetapi juga perlu dikomunikasikan dengan lebih sederhana dan transparan, misalnya lewat platform digital dengan bahasa yang mudah dipahami. Penjelasan sederhana dan keterbukaan lewat platform media sosial bisa menjadi kunci untuk meraih kepercayaan publik.

Jika kebijakan baru Purbaya masih belum bisa dibenahi, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan, misalnya seperti penyederhanaan aturan dan edukasi pajak berbasis digital agar penjual online dan UMKM muda bisa lebih patuh. Kemudian solusi insentif berbasis data untuk ekonomi kreatif yang punya potensi ekspor atau banyak menyerap tenaga kerja muda. Selain itu, pemerintah dapat menyalurkan bantuan langsung yang lebih terarah, seperti top-up modal atau voucher digital, untuk menjaga daya beli generasi muda pelaku usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun