Mohon tunggu...
Vina FatimatulMardiyah
Vina FatimatulMardiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa/ Universitas Muhammadiyah Jember

Mahasiswa semester 7

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kerupuk Pontang Ibu Suyati Resmi Berizin, Siap Tembus Pasar Lebih Luas Berkat Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Jember

18 Agustus 2025   05:00 Diperbarui: 17 Agustus 2025   23:45 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pontang, Ambulu 8 Agustus 2025 Jember -- Sebuah kabar menggembirakan datang dari Dusun Tengah, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Sejak Mei 2023, usaha kerupuk rumahan milik Ibu Suyati (48) resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Pemerintah Republik Indonesia. Perizinan ini diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) pada 8 Agustus 2025, dengan proses dibantu oleh mahasiswa kelompok 07 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Jember, diketuai oleh Lailul Ilham, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis bersama enam anggotanya. Langkah ini menandai babak penting bagi pengembangan usaha kecil di wilayah tersebut.

Dalam proses pembuatan NIB, mahasiswa KKN kelompok 07 juga menjelaskan pentingnya NIB, tujuan penerbitannya, dan manfaat yang dapat diperoleh pelaku usaha. Langkah-langkah dari pembentukan NIB tersebut diantaranya regristasi akun OSS, pengisian data usaha, kemudian pengajuan NIB.

Usaha mikro ini bergerak di bidang industri kerupuk siap makan dan mentah, dengan lokasi produksi di Dusun Pontang RT 026 RW 007. Produk olahan Suyati dikenal memiliki cita rasa gurih dan renyah yang khas, menjadikannya favorit di kalangan warga sekitar. Kini, dengan adanya legalitas usaha, peluang untuk memperluas distribusi ke pasar yang lebih luas semakin terbuka.

Legalitas usaha ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah pintu menuju berbagai kemudahan. Dengan NIB, Ibu Suyati berhak mengakses fasilitas kepabeanan, mendaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta mendapatkan sertifikasi jaminan produk halal secara otomatis sesuai ketentuan erundang-undangan. Hal ini tentu menjadi nilai tambah yang sangat penting di mata konsumen.

Penyerahan Sertifikat NIB
Penyerahan Sertifikat NIB

Ibu Suyati mengaku, perizinan ini menjadi bentuk keseriusannya dalam mengembangkan usaha. "Saya ingin kerupuk buatan saya tidak hanya dinikmati warga desa, tapi juga bisa masuk pasar modern. Dengan izin resmi, saya lebih percaya diri menawarkan produk ke toko-toko besar," ujarnya penuh semangat.

Pemerintah Kabupaten Jember, melalui dinas terkait, menyambut baik langkah Ibu Suyati. Mereka berharap, pelaku usaha mikro lainnya dapat mencontoh langkah ini agar semakin banyak produk lokal yang berdaya saing tinggi. "Legalitas itu kunci untuk naik kelas. Dengan NIB, usaha mikro punya kesempatan lebih besar untuk mengakses pembinaan, modal, dan pasar," ungkap salah satu pejabat setempat, Ibu Yulas selaku Sekretaris Desa Pontang.

Ke depan, Ibu Suyati berencana mengembangkan varian rasa baru serta meningkatkan kapasitas produksi. Dengan dukungan legalitas, ia juga mulai mempertimbangkan kemitraan dengan UMKM lain di desa, agar pertumbuhan ekonomi lokal semakin kuat. Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk memperkuat sektor ekonomi kerakyatan melalui pemberdayaan usaha mikro.

Kisah Ibu Suyati menjadi bukti bahwa niat, kerja keras, dan langkah tepat dapat membawa usaha rumahan menuju level yang lebih profesional. Dari dapur sederhana di Dusun Pontang, aroma kerupuk gurih ini siap melebarkan sayap dan membawa nama Jember ke kancah kuliner yang lebih luas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun