Mohon tunggu...
Vlar Lantang
Vlar Lantang Mohon Tunggu... wiraswasta -

Laki laki anak nagari ,di Ujung Barat Sumatera Barat (Padang ) Aia Bangih Nama Nagari nya..

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Cara Menpora Memojokan PSSI dan Mengangkat Posisi KPSI?

6 Januari 2013   02:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:28 2201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Sebuah kalimat pembuka tulisan ini juga sebagai dasar untuk membahas nya yaitu keterangan dari Plt Menpora Agung Laksono pada media republika.co.id adalah "  Menpora Agung Laksono menyiratkan atau mengisaratkan agar KPSI diikutsertakan mengelola timnas ".

Kalimat ini lah yang menurut saya pantas untuk di bahas ketika PSSI sedang berjuang dengan kerasnya menegakan Statuta FIFA dan Statuta PSSI sendiri.Tidak ada aturan yang lebih tinggi secara hirarki dalam sepakbola Dunia selain Statuta FIFA..

Dalam statuta FIFA mengisaratkan bahwa sebuah Federasi yang sah dan resmi di suatu Negara adalah badan tertinggi yang punya otoritas dalam sepakbola di Negara tersebut.Dan pembentukan Timnas sepakbola juga adalah kewenangan mutlak dari Federasi,

Sekarang jalan pikiran dari Menpora sepertinya  sengaja untuk di putar putar ,karena tidak mungkin Menpora secara   pribadi dan juga  semua staff nya tidak tahu bahwa KPSI itu tidak ada dalam Struktur Sepakbola Indonesia secara aturan dan Hukum.Kata lain dari " siluman "

Kenapa Menpora dalam kalimat diatas sudah memberi isarat bahwa KPSI punya hak untu  ikut mengelola Timnas Indonesia,berarti secara langsung seorang Menpora sudah mengakui bahwa KPSI itu adalah Federasi ??? Padahal secara administrasi saja KPSI itu tidak jelas posisi dan kedudukan nya dalam Hukum di Indonesia,disini saja sudah ada alasan untuk mengatakan Menpora tidak sehat lagi cara berpikirnya.

Mengelola lho,bukan hanya memberi masukan atau membantu ,berbeda arti dan kewenangan nya.

Masa kolompok  yang mewakili anggota PSSI yang berseberangan pendapat dengan Induk nya yaitu PSSI diberi tempat dan ruang oleh Pemerintah ????. Bukan kah itu urusan rumah tangga nya PSSI atau urusan internal PSSI ??? Kalau KPSI ikut mengelola Timnas bagaimana pembagian tugas dan tanggung jawab nya dengan PSSI ???

PSSI adalah badan legal dan sah serta resmi di akui Pemerintah dan FIFA,kalau KPSI ??? jadi untuk bertanggung jawab hanya di bebankan pada PSSI saja ???,Tidak lah mungkin KPSI yang kedudukan nya seperti Siluman itu bertanggung jawab,karena itu tadi, tidak ada wujud nya sebagai apa di dalam hukum di Neraga Republik Indonesia.Kenapa Menpora bisa berkata bahwa KPSI yang tidak ada wujud nya itu di ikutkan dalam mengelola Timnas Indonesia.

Bahkan selama ini baik CEO. PT.LI Joko Driyono maupun KPSI selalu berkata bahwa untuk memutuskan apakah pemain pemain bisa ikut mengikuti seleksi Timnas Indonesai adalah di kembali pada hak dari pengurus Klub masing masing.

Statemen dari CEO PT.LI dan KPSI ini lah yang harus di dalami oleh Menpora,kenapa tidak langsung saja Menpora menghubungi atau mengumpulkan pengurus 18 Klub ISL dan memberi tahukan atau menekankan agar semua pemain yang dipanggil seleksi oleh Timnas wajib dan harus di beri izin. Ini kan mudah dan tidak adaa resiko dari FIFA ??? Bandingkan kalau KPSI di ikutkan mengelola TImnas Indonesia,tindakan Menpora ini bisa di katakan sudah intervensi PSSI dalam membangun Timnas...

Tidak salah adagium berlaku di umum " kalau ada yang gampang kenapa di persusah " Mudah dan gampang bagi Menpora untuk mengumpulkan pengurus 18 Klub ISL kan ???? Kalau ada pengurus yang menolak dengan alasan sudah di serahkan pada KPSI semua masalah nya ....Disinilah satu dari sarat izin yang di rekomendasikan Menpora sudah di langgar oleh Klub dan kewenangan Menpora lah mencabut nya kembali..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun