Mohon tunggu...
Vierda KhaireneTiffany
Vierda KhaireneTiffany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Mahasiswa Departemen Teknik Kelautan Fakultas Teknologi Kelautan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan Berwisata di Pantai Klayar Pacitan

8 Oktober 2022   03:47 Diperbarui: 8 Oktober 2022   04:01 1055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Kasus Terseret Arus Laut Pantai Klayar Tahun 2011-2022

Pariwisata merupakan salah satu industri jasa di Indonesia yang saat ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara. Karena industri pariwisata termasuk industri dalam bidang jasa yang sangat kompleks, dimana tidak hanya sektor pariwisata itu sendiri tapi juga meliputi sektor-sektor lainnya seperti, sektor ekonomi, politik, sosial, budaya, kesenian bahkan sektor hukum juga pun terlibat.

Wisata menjadi sebuah kebutuhan bagi banyak orang. Bahkan, ada pula yang mengganggapnya sebagai bagian dari gaya hidup regulernya. Khususnya wisata alam, sering dijadikan sebagai obat dari kejenuhan karena padatnya pekerjaan dan hiruk pikuk kehidupan di perkotaan. Pantai beserta pemandangannya menjadi salah satu tempat tujuan wisata yang menarik banyak wisatawan untuk refreshing sejenak.

Salah satu daerah di Indonesia yaitu Kabupaten Pacitan merupakan salah satu kota pariwisata serta tujuan wisata yang mempunyai obyek wisata yang layak untuk dikunjungi. Dengan julukan Kota 1001 Goa, kota ini menawarkan beragam spot wisata yang menarik dan terkenal akan keunikan serta keindahannya. Selain wisata goa, Pacitan juga terkenal dengan ombak pantai yang sering dikunjungi wisatawan mancanegara. Kabupaten Pacitan sangat cocok bagi para penikmat wisata alam. Pantai di Kabupaten Pacitan yang menjadi tempat favorit wisatawan akhir-akhir ini yaitu Pantai Klayar.

Pantai Klayar merupakan salah satu destinasi wisata yang berada di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, lebih tepatnya berada di Desa Sendang. Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. Pantai Klayar terkenal dengan hamparan pasir yang putih dengan batu karang yang menyerupai Sphinx dan karang bolong yang dapat menimbulkan suara bila terkena hempasan ombak. Fenomena yang ada di pantai ini dikenal dengan sebutan seruling laut. Keindahan Pantai Klayar ini lah yang menarik minat banyak wisatawan untuk berkunjung ke pantai tersebut dan diprediksikan minat wisatawan akan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Akan tetapi, dibalik keindahan Pantai Klayar ini tidak sedikit wisatawannya menjadi korban kecelakaan pantai akibat terseret arus laut. Hampir tiap tahun media memberitakan korban kecelakaan pantai tersebut, terutama pada musim liburan sekolah, yang mana pada saat-saat itulah banyak wisatawan yang mengisi waktu libur panjangnya untuk mengunjungi pantai yang indah ini.

Arus laut yang menyeret wisatawan menuju tengah laut ini disebut dengan Rip Current. Arus ini akan sangat berbahaya bila wisatawan mendekati perairan pantai dan lengah akan keberadaannya. Rip Current adalah arus di dekat pantai yang bergerak berbalik dari pantai menuju tengah laut dengan membentuk aliran yang sempit namun bergerak cepat dan kuat ke arah laut. Arus dimulai dari dekat garis pantai yang dangkal, dengan lebar umumnya sekitar 25 meter dan dapat mengalir dengan kecepatan hingga lebih dari 2 meter/detik ke arah laut lepas. Dengan besar kecepatan arus tersebut, tidak ada manusia yang mampu melawannya. Arus ini sangat mengerikan, tampak tenang namun menghanyutkan, dalam satu menit wisatawan akan dibuat terombang-ambing dengan tenang, kemudian akan diseret menuju laut dengan kecepatan tinggi.

Gambar 2. Citra Satelit Penampakan Rip Current di Pantai Klayar Pacitan
Gambar 2. Citra Satelit Penampakan Rip Current di Pantai Klayar Pacitan

Seiring adanya korban itu perlu ditingkatkan lagi tentang pengelolaan keamanan dan keselamatan Pantai Klayar agar wisatawan dapat lebih terjaga keamanannya. Sehingga Pantai Klayar bukan hanya terkenal akan pantai yang indah dan mempesona, namun juga terkenal akan pelayanan keamanannya yang baik dan membuat pengunjung merasa aman nyaman. Hal tersebut juga tentunya akan semakin menarik minat wisatawan untuk berkunjung sehingga mampu meningkatkan nilai ekonomi warga sekitar.

Destinasi wisata sangat membutuhkan sistem keamanan yang memadai dan profesional. Sesuai dengan perundangan, tiap destinasi wisata yang umum dan tercatat dalam administrasi negara harus memiliki sistem keamanan yang komprehensif. Selain menawarkan keindahan, pengalaman, wahana, dan lain sebagainya, destinasi wisata juga berkewajiban memenuhi hak setiap pengunjungnya.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan menguraikannya. Dia menjelaskan pengelola wisata memiliki kewajiban untuk menyediakan tim keamanan dan penyelamat, dan sudah menjadi hak wisatawan untuk merasa aman selama di lokasi wisata. Hal itu memang sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan yang merupakan salah satu undang-undang yang memberikan perlindungan terhadap konsumen, yaitu dengan diaturnya sejumlah hak yang dimiliki wisatawan. Adapun berdasarkan UU Kepariwisataan pasal 20, setiap wisatawan berhak memperoleh:

  • informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
  • pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
  • perlindungan hukum dan keamanan;
  • pelayanan kesehatan;
  • perlindungan hak pribadi; dan
  • perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.

Hak wisatawan memperoleh pelayanan kepariwisataan sesuai standar serta memperoleh perlindungan hukum dan keamanan telah sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 huruf a dan d dimana pelaku usaha harus beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya dan menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Sedangkan hak wisatawan memperoleh perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 7 huruf f yang mana pelaku usaha berkewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Selain itu tak kalah penting, perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Secara rinci terkait perlindungan keamanan pada Pasal 26 huruf d dan e UU Kepariwisataan tersebut dijelaskan bahwa pengelola berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi. Artinya, jika terjadi kecelakaan di lokasi wisata akibat kelalaian pengelola, yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah penyelenggara pariwisata.

Berdasarkan regulasi ini juga setiap pengelola perlu memastikan tersedianya fasilitas penunjang dalam peningkatan keselamatan pada daerah wisata sepanjang Pantai Klayar yang memiliki tingkat potensi rip current yang besar. Peningkatan keselamatan ini dilakukan dengan menerapkan sistem peringatan dini (early warning system). Untuk menunjang berjalannya sistem peringatan dini maka penyediaan sarana dan prasarana penjagaan pantai (cost guard), seperti pos penjaga pantai, papan peringatan perlu diadakan seperti yang telah diterapkan di Pantai Kuta Bali ditunjukkan pada Gambar 3.

Gambar 3. Contoh Early Warning System di Pantai Kuta Bali (Khoirunnisa, Hariyadi, & Rifai, 2013)
Gambar 3. Contoh Early Warning System di Pantai Kuta Bali (Khoirunnisa, Hariyadi, & Rifai, 2013)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun