Mohon tunggu...
Vicky Sandi Praditya
Vicky Sandi Praditya Mohon Tunggu... Insinyur - mahasiswa

Perencanaan Wilayah Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perimbangan Keuangan

30 Mei 2019   10:55 Diperbarui: 30 Mei 2019   11:05 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah 

Studi Kasus Perimbangan Keuangan Kota Makassar

Vicky Sandi Praditya

181910501043

 

Berdasarkan UU No. 33 Th. 2004 yang mengatur tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah didefinisikan sebagai suatu sistem pembagian uang keuangan yang adil, proposional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. Dana perimbangan keuangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus.

Dana bagi hasil bersumber dari pendapatan APBN yang kemudian dibagi hasilkan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu. Dana bagi hasil sendiri bersumber dari pajak dan sumber daya alam.  Dana bagi hasil yang bersumber dari pajak terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Pajak Penghasilan. Sedangkan dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari beberapa bidang meliputi kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas.

Dana Alokasi Umum memiliki tujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dengan maksud untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. Dana Alokasi Umum suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih dari kebutuhan daerah dan potensi daerah. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebutuhan fiskalnya kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperoleh alokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal.

Penetapan DAU untuk daerah propinsi dan daerah kabupaten masing-masing 10% dan 90% dari DAU. DAU masing-masing propinsi dan kabupaten dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah DAU bagi seluruh daerah dengan bobot daerah yang bersangkutan kemudian dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh daerah di seluruh Indonesia.

Dana Alokasi Khusus berfungsi untuk membantu dalam pembiayaan kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentu yang sesuai dengan prioritas nasional, lebih khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang masih belum mencapai standar yang ditentukan atau bahkan untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.

Mengenai analisis pola hubungan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia khusunya di Kota Makassar dilandasi oleh berdirinya otonomi daerah tahun 2001, Negara Indonesia terus berproses untuk mencari bentuk hubungan antara pemerintah di daerah dan pemerintah pusat demi menjaga stabilitas nasional dalam bidang keuangan. Hal tersebut kemudian dituangkan dalam UU no 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun