Akan ada lima jenis plat nomor untuk mobil dan motor listrik. Hal ini disampaikan langsung oleh AKP Rudi Wiransyah Setiono selaku Kepala Urusan Administrasi Regident Ditlantas Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah agar mempermudah petugas dalam mengidentifikasi kendaraan listrik.
Adapun lima jenis plat nomor kendaraan listrik, sebagai berikut:
1. Plat berwarna hitam dengan list biru, ditujukan untuk mobil atau motor listrik pribadi.
2. Lalu Plat nomor berwarna kuning dengan list biru digunakan oleh jenis kendaraan angkutan umum.
3. Kemudian untuk plat berwarna putih dengan garis biru, untuk kendaraan dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
4. Sedangkan untuk plat nomor kendaraan dinas, akan berwarna merah dengan garis biru.
5. Dan warna plat nomor kendaraan berwarna hijau bergaris biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, seperti daerah berikat eksklusif di Batam.
Identifikasi ini nantinya akan berpengaruh pada aturan ganjil-genap. Pasalnya terdapat aturan yang menyebutkan bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu kendaraan yang tidak dibatasi oleh sistem ganjil-genap.
Dengan adanya peraturan tersebut, kendaraan listrik memberikan satu lagi keuntungan bagi penggunanya. Apalagi saat ini sudah banyak kendaraan listrik yang tersedia di pasaran dengan harga yang cukup terjangkau, seperti Evolts, Gesits, Viar dan yang lainnya.