Mohon tunggu...
Vic Dmgs
Vic Dmgs Mohon Tunggu... Freelancer - Two-wheel enthusiast

Penulis amatir. Mohon bimbingannya.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Perlu Diketahui, Ada Lima Jenis Plat untuk Kendaraan Listrik

10 April 2022   13:34 Diperbarui: 10 April 2022   13:37 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Plat nomor dan STNK motor listrik. Sumber foto: otomotif.kompas.com

Akan ada lima jenis plat nomor untuk mobil dan motor listrik. Hal ini disampaikan langsung oleh AKP Rudi Wiransyah Setiono selaku Kepala Urusan Administrasi Regident Ditlantas Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah agar mempermudah petugas dalam mengidentifikasi kendaraan listrik.

Adapun lima jenis plat nomor kendaraan listrik, sebagai berikut:

1. Plat berwarna hitam dengan list biru, ditujukan untuk mobil atau motor listrik pribadi.

2. Lalu Plat nomor berwarna kuning dengan list biru digunakan oleh jenis kendaraan angkutan umum.

3. Kemudian untuk plat berwarna putih dengan garis biru, untuk kendaraan dengan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

4. Sedangkan untuk plat nomor kendaraan dinas, akan berwarna merah dengan garis biru.

5. Dan warna plat nomor kendaraan berwarna hijau bergaris biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, seperti daerah berikat eksklusif di Batam.

Identifikasi ini nantinya akan berpengaruh pada aturan ganjil-genap. Pasalnya terdapat aturan yang menyebutkan bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu kendaraan yang tidak dibatasi oleh sistem ganjil-genap.

Dengan adanya peraturan tersebut, kendaraan listrik memberikan satu lagi keuntungan bagi penggunanya. Apalagi saat ini sudah banyak kendaraan listrik yang tersedia di pasaran dengan harga yang cukup terjangkau, seperti Evolts, Gesits, Viar dan yang lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun