Mohon tunggu...
Via Rizkianna
Via Rizkianna Mohon Tunggu... Mahasiswa

oyong

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mewujudkan Kewarganegaraan Digital Yang Bertanggung jawab Di Era Global

23 Juni 2025   23:22 Diperbarui: 23 Juni 2025   23:22 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

     Ninda Budiyani dan Via Riskiyana  

  Mahasiswa Program Studi PPKN,                    Universitas Pamulang

  Di era global dan serba digital saat ini, batas-batas antarnegara semakin kabur, dan interaksi manusia banyak berlangsung di dunia maya. Hal ini menuntut setiap individu untuk tidak hanya menjadi warga negara yang baik di dunia nyata, tetapi juga menjadi
digital citizen yang bertanggung jawab. Kewarganegaraan digital (digital citizenship) merujuk pada penggunaan teknologi secara etis, legal, dan aman oleh individu dalam kehidupan sehari-hari di dunia digital. Pemahaman akan hak dan kewajiban digital menjadi aspek penting dalam mewujudkan masyarakat digital yang cerdas dan bertanggung jawab (Ribble, 2011).
 Setiap individu memiliki hak digital yang harus dihormati, antara lain : 1) Hak atas privasi, individu berhak melindungi data pribadi mereka di dunia digital ; 2) Hak atas akses informasi, setiap orang berhak mengakses informasi yang tersedia secara bebas di internet ; 3) Hak kebebasan berekspresi, pengguna internet berhak mengungkapkan pendapatnya selama tidak melanggar hukum dan etika (UNESCO, 2018). Contohnya dari hak digital yaitu seseorang yang menggunakan media sosial untuk menyuarakan pendapatnya tentang kebijakan pemerintah, selama tidak menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian, merupakan wujud pelaksanaan hak digital. 

 Selain hak, ada juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengguna digital, yaitu : 1)Menghormati hak digital orang lain, tidak menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa izin ; 2) Tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, bertanggung jawab terhadap konten yang dibagikan ; 3) Menggunakan perangkat lunak secara legal, menghindari pembajakan dan pelanggaran hak cipta. Contohnya, menghindari menyebarkan informasi pribadi teman di media sosial tanpa persetujuan adalah bentuk penghormatan terhadap kewajiban digital (Common Sense Media, 2021). Selain itu, individu juga dapat memenuhi kewajiban digitalnya dengan memverifikasi informasi sebelum membagikannya dan tidak menyebarkan konten yang dapat menimbulkan kebencian atau diskriminasi.

 Ketidakpatuhan terhadap hak dan kewajiban digital bisa menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial, seperti : 1) Pidana dan denda berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia ; 2) Pemblokiran akun atau situs oleh penyedia layanan digital ; 3) Pengucilan sosial, reputasi digital yang buruk bisa memengaruhi hubungan sosial dan profesional (Ohler, 2010). Kemudian tujuan dari kewarganegaraan digital yang bertanggung awab adalah : 1)Menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman untuk semua pengguna ; 2) Meningkatkan literasi digital masyarakat, sehingga dapat membedakan informasi yang benar dan hoaks ; 3) Mendorong partisipasi aktif dan sehat dalam masyarakat digital global.

 Selain tujuan tersebut terdapat manfaat kewarganegaraan digital yang bertanggung jawab antara lain : 1) Terjaganya keamanan dan privasi digital; 2) Terbentuknya masyarakat digital yang kritis dan cerdas ; 3) Meningkatkan reputasi individu dan profesionalisme di dunia maya (Mossberger et al., 2008).

 Kewarganegaraan digital yang bertanggung jawab menjadi kebutuhan utama di era globalisasi dan kemajuan teknologi saat ini. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola interaksi masyarakat, mempercepat arus globalisasi, dan mengaburkan
batas-batas negara, sehingga setiap individu dituntut untuk memahami dan
menjalankan hak serta kewajiban digital secara etis dan bertanggung jawab.
Referensi :
1.Ribble, M. (2011). Digital Citizenship in Schools: Nine Elements All Students Should
Know. ISTE.
https://www.amazon.com/Digital-Citizenship-Schools-Elements-
Students/dp/1564843645
2.UNESCO -- Citizenship Education in the Global Digital Age: Thematic Paper
https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000381534
3.Karen Mossberger, Caroline J. Tolbert & Ramona S. McNeal -- Digital Citizenship: The
Internet, Society, and Participation
https://direct.mit.edu/books/monograph/3275/Digital-CitizenshipThe-Internet-Society-
and

Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah kewarganegaraan digital.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun