Mohon tunggu...
via yunita
via yunita Mohon Tunggu... pelajar

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pasar Kaget Perumahan Griya Sukarame Bandar Lampung Menerapkan Sistem Perdagangan Ijarah/Sewa Menyewa

10 April 2023   04:47 Diperbarui: 10 April 2023   06:22 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasar sore perumahan griya sukarame atau biasa disebut dengan sebutan Pasar kaget .pasar kaget ini sangat membantu mahasiswa dan masyarakat sekitar yang berdatangan untuk melakukan pembelian di sekitara pasar kaget untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok tersebut selain harga nya terjangkau tempatnya pun strategias.

"Dengan adanya pasar kaget ini sangat membantu kami untuk mencari makanan yang siap saji karna saya sebagai mahasiswa yang terkadang malas untuk masak" ucap iin ulfa midari salah satu mahasiwa UIN RIL

Banyak pedagang yang menjual aneka makanan matang, jajanan, sampai sayur mayur bahkan banyak pedagang yang menjual aneka trift dan itu sangat memudahkan masyarakat apalagi mahasiswa yang tinggal di kos.

Penghasilan pedagang disana masih tergolong menguntungkan dikarenakan pasar kaget ramai dikunjungi oleh pembeli dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Dari penjelasana salah satu pedagang yang berjualan di pasar kaget ini menjelaskan bahwasannya pasar kaget ini menerapkan sistem ijarah atau sewa menyewa. Setiap pedagang yang berjualan pasar kaget tersebut di kenakan tarif Rp.5.000 sampai Rp.10.000.

Warga sekitar dan mahasiswa Sukarame menyebut pasar itu bukan sekedar tempat berjualan para pedagang. Namun juga melalyani pembeli pada senin dan Jumat saja dan itu dimulai pada pukul 03.00 sampai magrib . Menurut warga dengan adanya pasar bekri itu sangat memudahkan warga. Ini dikarenakan keberadaannya tidak jauh dari penduduk.

Seperti yang sudah di jelaskan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI) yang tertera pada fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000, ijarah adalah akad yang berkaitan tentang pemindahan hak guna atau manfaat terhadap suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun