"Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya" (HR al-Bukhari).
Maka Khalifah akan membuat kebijakan melayani kepentingan rakyatnya yang didukung oleh pemasukan keuangan negara yang adil, mandiri dan kuat.
Pemasukan negara tidak mengandalkan pajak dari rakyat, tapi melalu pemasukan dari harta kepemilikan umum dan kepemilikan negara, akan dibangun infrastruktur untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Rakyat gratis merasakan layanan ini. Jadi bukan hanya orang yang berduit yang mampu membayar. Tapi setiap warga. Dengan demikian akan terjadi multiplier efek perekonomian. Cost of production menjadi rendah dan harga akan semakin bersaing.
Disamping itu, negara akan membuat kebijakan, prioritas penyerapan tenaga kerja untuk rakyatnya. Karena menjadi kewajibannya membuka akses yang luas bagi rakyatnya untuk memperoleh penghidupan yang layak. Adapun tenaga kerja asing, hanya diperbolehkan apabila memenuhi perjanjian bilateral yang disepakati. Dan perjanjian bilateral ini berlandaskan pada terlaksananya hukum syara' dan kemashlahatan rakyat.
Tentunya penerapan sistem ekonomi Islam dalam sistem Khilafah itu melalui political will yang hanya di dapat melalui proses kesadaran rakyat dan pelaku pemerintahannya. Untuk itu dibutuhkan kajian sistem ekonomi Islam yang mendalam oleh semua pihak. Dibutuhkan dakwah Islam Kaffah yang akan mampu menyadarkan Umat, khususnya Umat Islam