Mohon tunggu...
Verby Letisya
Verby Letisya Mohon Tunggu... Mahasiswi S2 dari Universitas Mercubuana Jurusan Akuntansi Konsentrasi di Perpajakan

PAJAK INTERNASIONAL Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak., Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perpajakan Internasional : Siapa yang berhak memungut dan bagaimana menghindari pajak berganda ?

24 September 2025   13:04 Diperbarui: 24 September 2025   13:04 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kenapa Kita Perlu Bicara Pajak Internasional?

Globalisasi bikin dunia makin tanpa batas. Bukan cuma barang dan jasa yang lintas negara, tapi juga orang, modal, dan bahkan ide. Nah, ketika aktivitas ekonomi sudah melibatkan lebih dari satu negara, muncul pertanyaan klasik: "Siapa yang berhak menarik pajak?"

Inilah yang kemudian melahirkan cabang khusus yang disebut pajak internasional. Tujuannya sederhana: memberi kepastian hukum, mencegah pajak berganda, sekaligus menutup celah penghindaran pajak yang sering dimanfaatkan perusahaan multinasional.

Yurisdiksi Perpajakan: Negara Mana yang Berhak?

Yurisdiksi perpajakan adalah kewenangan negara untuk menarik pajak. Ada beberapa prinsip yang biasanya dipakai:

  1. Prinsip Domisili (Residence)
    Kalau kamu tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, semua penghasilanmu di mana pun tetap harus dilaporkan di Indonesia.
  2. Prinsip Sumber (Source)        
    Kalau ada orang asing kerja di Indonesia dan dapat gaji di sini, Indonesia berhak memajaki walau dia bukan penduduk.
  3. Prinsip Kewarganegaraan (Citizenship)        
    Amerika Serikat pakai sistem ini. Warganya tetap bayar pajak meski tinggal di luar negeri.
  4. Prinsip Tempat Efektif Manajemen (Place of Effective Management)        
    Kalau perusahaan dikelola dari Indonesia, Indonesia bisa klaim hak pajak meski bisnisnya ada di luar negeri.

Hak Pemajakan: Sering Jadi Rebutan

Bayangkan skenario ini : Andi, WNI, kerja di Singapura. Singapura menarik pajak karena gaji Andi dibayarkan di sana (source principle). Tapi Indonesia juga menagih pajak karena Andi masih dianggap penduduk Indonesia (residence principle). Terjadilah double taxation alias pajak berganda. Solusinya? Indonesia dan Singapura punya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty). Dengan perjanjian ini, Andi tidak perlu bayar pajak dua kali penuh. Pajak yang dibayar di Singapura bisa dikreditkan saat lapor pajak di Indonesia.

Manfaat Pajak Internasional

  1. Kepastian hukum bagi wajib pajak lintas negara.
  2. Mencegah pajak berganda yang bisa menghambat investasi dan perdagangan internasional.
  3. Mencegah penghindaran pajak lewat tax haven atau transfer pricing.
  4. Mendukung iklim investasi karena investor asing lebih percaya diri menanam modal.
  5. Meningkatkan kerja sama antarnegara melalui tax treaty, pertukaran informasi, dan reformasi global.

Fenomena Pajak Internasional Terkini (2025)

Tahun 2025 ini, ada beberapa isu panas yang perlu kita tahu:

  1. Pajak Minimum Global 15% (Global Minimum Tax/Pillar Two)    
    Indonesia sudah menyiapkan aturan untuk memastikan perusahaan multinasional besar tidak bisa lagi kabur ke negara pajak rendah. Kalau pajaknya di luar negeri kurang dari 15%, Indonesia berhak menagih selisihnya.
  2. Pajak Ekonomi Digital          
    Netflix, Google, Spotify tetap dipajaki lewat mekanisme PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) meskipun mereka tidak punya kantor di Indonesia.
  3. Transparansi Pajak (Country-by-Country Reporting)            
    Mulai diwajibkan secara internasional agar perusahaan multinasional buka data: berapa laba, aset, dan pajak yang dibayar di setiap negara.
  4. Isu Keadilan Global    
    Negara berkembang, termasuk Indonesia, terus mendorong agar hak pemajakan tidak hanya berpihak ke negara maju, terutama dalam konteks digital economy.

Pajak internasional itu bukan sekadar hitung-hitungan angka. Ia adalah soal keadilan antarnegara: negara sumber butuh penerimaan, negara domisili ingin menjaga haknya, sementara wajib pajak menginginkan kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun