Apakah penyandang disabilitas dianggap tidak mampu bekerja di sektor formal? Pada kenyataannya ada perusahaan yang berani menerima penyandang disabilitas. Sebut saja Hotel Santika Medan dan PT Mega Power Electrindo. Memang tidak semua jenis pekerjaan dapat dihandle oleh penyandang disabilitas. Tapi kemauan untuk menerima disabilitas harus diapresiasi. Mungkin bisa dengan bantuan subsidi gaji atau keringan pajak.
PT Mega Power Electrindo sendri berani menerima lebih dari 10 penyandang disabilitas (tuna rungu). Di situ mereka bekerja merakit komponen peralatan kelistrikan. Ternyata hasil pekerjaan mereka sangat memuaskan.
Sebagai ilustrasi tahun pada tahun 2020 terdapat sekitar 28% dari penyandang disabilitas Singapura, yang yang memiliki pekerjaan tetap.
Hebatnya pemerintah Singapura memilik skema bantuan khusus bagi pengusaha yang mau memperkerjakan disabilitas. (sumber: https://www.msf.gov.sg)
Karena kakekatnya saudara kita penyandang disabilitas memiliki kemampuan yang sama. Jika memiliki kesempatan, mereka mampu mengikuti pendidikan dari dasar hingga ke perguruan tinggi bahkan berprestasi dalam bermacam-macam aspek. Jadi ketika mereka diberi kesempatan untuk bekerja, mereka pasti bisa sesuai dengan kecakapan yang dimiliki.
Negara sendiri sebenarnya sudah hadir melalui beberapa Undang-undang. Sebagai mana bunyi Pasal 5 UU no 13 tahun 2003 “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan”.
Bahkan Indonesia telah meratifikasi instrumen pokok dalam hukum internasional yang mengatur hak kerja penyandang disabilitas, yaitu Konvensi PBB UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD), tentang hak-hak penyandang disabilitas beserta Optional Protocolnya.
Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi PBB tersebut pada November 2011 dan diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas.
Undang Undang no 13 tahun 2013 bahkan memuat secara jelas hak-hak disabilitas. Pasal 11 secara spesifik menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi (butir a), memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama (butir b).
Coba simak bunyi Pasal 53 Undang Undang no 13 tahun 2016 ini :
- Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
- Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sekarang bagaimana mendorong percepatan lahirnya peraturan daerah Kota Medan tentang disabilitas yang mampu mengakomodasi hak-hak dan kebutuhan disabilitas.