Aktivis remaja Hong Kong, Tony Chung (19) didakwa atas Undang-Undang Keamanan Nasional, setelah beberapa hari sempat ditahan di luar konsulat Amerika Serikat (AS).
Chung dilaporkan telah mendatangi konsulat Amerika Serikat dan ingin mengajukan suaka. Aktivis remaja ini menghadapi ancaman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah atas kampanye pemisahan diri, konspirasi penerbitan konten yang menghasut, dan pencucian uang. Chung merupakan tokoh publik kedua yang dituntut berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru disahkan pemerintah China.
Undang-undang kontroversial ini disahkan di Hong Kong pada bulan Juni. Undang-undang ini membuat pemerintah China lebih mudah untuk menindak para pengunjuk rasa dan mengurangi otonomi kota.Â
Para kritikus mengatakan undang-undang tersebut mengikis kemerdekaan peradilan kota serta hak-hak kebebasan berbicara. Hal ini juga dianggap dapat menciptakan rasa takut dan ketidakpastian di Hong Kong.
Amerika Serikat, di bawah pemerintahan Trump telah mengambil tindakan keras terhadap China dengan mengkritik penangkapan tersebut.
"Penggunaan Satuan Keamanan Nasional dari Kepolisian Hong Kong untuk menahan anak di bawah umur di kedai kopi adalah perbuatan tercela,"ucap juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.
Joshua Rosenzweig selaku kepala Tim Amnesty International China mengatakan, pihak berwenang China telah melakukan penangkapan bermotif politik yang merupakan bagian dari serangan intensif terhadap hak asasi manusia di Hong Kong
Penangkapan Tony Chung
Dilansir dari South China Morning Post, Chung ditangkap di kedai kopi yang berada di seberang gedung konsulat AS pada Selasa (27/10).