bagaimana jalanya mempidanakan mimpi? agaknya polisi serta aparatur hukum kita sedikit ngawur jalan pikirannya. mimpi adalah suatu proyeksi pengalaman dari ketidaksadaran atau posisi tidur. sepertinya seseorang tidak mungkin bisa dituntut dalam ketidaksadaranya mengenai sesuatu hal sebelum adanya indikasi kriminal yang dapat dijangkau.Â
apakah boleh dipidanakan jika kita bermimpi mengenai suatu rahasia yang tiba - tiba terucap dalam keadaan tidak sadarkan diri. "seperti hendak menangkap sekelebat bayangan yang dituduh - tuduh ketika terjadi pencurian rumah seseorang", kalau saja polisi kita ini agak sedikit peka terhadap keadaan psikologis masyarakat.Â
coba sesekali polisi menyelediki apa yang ada dalam isi mimpi masyarakat yang termarjinalkan dan coba tangkap siapa saja yang menjadi kriminal dalam apa yang terekam dalam mimpi mereka, tidak sampai hati jika polisi mendengarkan isi mimpi mereka itu. apakah keadaan kita hari sudah sampai di puncak kesadaran ilmiah menuju kesadaran spiritualitas.Â
bagaimana ranah hukum yang objektif mulai bermain dengan subjektifitas manusia. mimpi adalah suatu pengalaman subjektif manusia dan urusanya bukan dapat dibuktikan atau tidak, tetapi percaya atau tidak. kalau saja mimpi itu mempengaruhi seseorang atau orang lain, maka polisi hanya bisa melihat adanya pelanggaran hukum atau tidak! bukan malah mempersoalkan mimpi orang tersebut.Â
kalaupun mimpi itu sudah ranah undang - undang hukum pidana, seperti undang - undang ITE apakah polisi siap membangun jaringan sistem seperti police cyber dengan nama yang lain seperti polisi mimpi atau police dream.