Mohon tunggu...
Valerian Itu Faris
Valerian Itu Faris Mohon Tunggu... Advokat & Konsultan Hukum -

Jangan Tunda. Lakukan Sekarang !

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lakalantas Gianyar, Direktur LBH HAMI Bali, “Aneh, korban dijadikan Tersangka”

8 September 2015   17:50 Diperbarui: 8 September 2015   18:32 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang mengakibatkan tewasnya korban berinisial JB alias Nikson di seputaran Sukawati Gianyar, Sabtu (8/8/2015) mendapatkan atensi serius dari Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu.

Pengemudi motor Honda Supra DK 3207 FR berinisial YVK (22), yang membonceng korban oleh penyidik Polres Gianyar telah dijadikan tersangka, sementara MS, sopir mobil nisan evalia DK 1688 XS yang faktanya menabrak sepeda motor yang ditumpangi korban, justru hanya dijadikan saksi.

Tersangka YVK yang sehari-harinya bekerja di salah satu Art Shop di wilayah Batuan Gianyar, kini mendekam di sel tahanan Polres Gianyar. YVK ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/4/VIII/2015/Lantas sejak tanggal 13 Agustus 2015.

Direktur LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI) Bali, Yanuar Nahak SH, yang menjadi kuasa hukum tersangka berkeberatan atas tindakan polisi yang serta merta menetapkan kliennya sebagai tersangka ,

“ Tindakan mentersangkakan klien kami, sangat melukai rasa keadilan. Dari hasil rekonstruksi di TKP, jelas terungkap jika posisi klien kami (YVK) dan alm Nixon adalah korban tabrakan. Ini aneh, yang menabrak jadi saksi, sementara korban dijadikan tersangka” Sesal Yanuar, saat ditemui di PN Denpasar, Selasa (8/9).

Menurut Yanuar, saat rekontrusksi Kamis, (3/9), MS sopir nissan telah mengakui, jika mobil yang dikendarainya menabrak sepeda motor naas itu hingga terseret sejauh 8 meter. “ Saat kejadian, sepeda motor yang ditumpangi korban terjungklang hingga ke kolong mobil penabrak yang akhirnya menewaskan korban”.  

Ditambahkan belasan pengacara yang tergabung dalam LBH HAMI Bersatu Bali akan menemui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Rabu (9/9) untuk meminta agar pihak kejaksaan memeriksa ulang kasus ini, “ Kami sudah menyiapkan data-data dari hasil rekonstruksi dan olah TKP, agar menjadi petunjuk bagi Jaksa untuk memeriksa ulang kasus ini”.

Terpisah, Sekjen HAMI Bersatu Bali Valerian Libert Wangge menegaskan jika HAMI mengatensi serius kasus ini, karena tersangka tergolong masyarakat kecil yang perlu mendapatkan keadilan “ Kami memohon agar pimpinan Polda Bali secepatnya merespon kasus ini. Sehingga fakta yang sebenarnya terungkap tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Ini demi keadilan bagi masyarakat tanpa terkecuali. (*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun