Lakalantas Gianyar, Direktur LBH HAMI Bali, “Aneh, korban dijadikan Tersangka”
8 September 2015 17:50Diperbarui: 8 September 2015 18:325390
Pengemudi motor Honda Supra DK 3207 FR berinisial YVK (22), yang membonceng korban oleh penyidik Polres Gianyar telah dijadikan tersangka, sementara MS, sopir mobil nisan evalia DK 1688 XS yang faktanya menabrak sepeda motor yang ditumpangi korban, justru hanya dijadikan saksi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.