Mohon tunggu...
mh
mh Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - suka membaca artikel
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Love

Apakah Sah Jika Nikah Tanpa Cincin?

20 April 2022   13:56 Diperbarui: 20 April 2022   14:28 4272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

halo semuanya saya disinin ingin memberitahu anda tentang apakah sah jika nikah tanpa mengunakan atau memberikan cincin kepada pasangan anda saat pertunagan atau pernikahan ? ? ? 

cincin kawin sebagai mahar
Jika cincin kawin dipandang sebagai mahar, maka cincin itu harus ada dan pengantin pria wajib memberikannya kepada kekasih idamannya. Hal ini karena mahar harus ada dan harus diberikan oleh seorang pria kepada seorang wanita.

Cincin Pernikahan sebagai Nazar
Selanjutnya adalah apakah cincin kawin itu dimaksudkan sebagai nazar atau tidak. Oleh karena itu, pernikahan tanpa cincin akan batal jika nazar tidak dipenuhi. Karena janji yang telah dibuat calon suami sebelum menikah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sebuah janji.

Cincin kawin bukanlah mahar atau nazar
Terakhir, jika cincin kawin tidak cocok untuk mahar atau nazar. Ini bukan masalah bagi beberapa tradisi, tetapi merupakan masalah bagi yang lain. Bagi yang tidak keberatan, pernikahan tanpa cincin kawin tetap dianggap sah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun