Assalamualaikum,,
Sebagai konsumen cerdas hendak kita berhati-hati membeli produk yang berada dalam kemasan adalah membaca label, bukan hanya tanggal kadarluarsanya akan tetapi juga keterangan kandungan yang akan kita beli. Pentingnya label dalam kemasan tentunya agar kita tidak terkecoh kandungan gizi, yang tertera misalnya.
Ada beberapa hal kenapa kita harus membaca label pada kemasan sebelum membeli yaitu Â
Label gizi memperlihatkan asupan gizi yang dibutuhkan
Kita dapat menentukan pilihan sehat mengenai makanan yang dibeli. Label kandungan gizi selalu ditampilkan dengan urutan yang sama, supaya mengerti dengan cepat mengenai kandungan gizi tertentu yang terkandung. Bila ingin membatasi asupan lemak, gula, atau kalori per hari, misalnya, maka jangan abaikan label ini.
Label gizi kadang bisa mengecoh
Ini bisa terjadi jika tidak membaca dengan teliti. Misalnya pada satu label makanan tertulis kandungan 100 kalori dan hanya 5 gram gula. Tetapi kalau dilihat, jumlah penyajian tertulis "tiga kali". Ini berarti kalau dikonsumsi seluruh kemasan, maka akan mendapatkan tiga kali jumlah gizi yang tertulis. Dalam hal ini, 300 kalori dan 15 gram gula. Jangan terkecoh. Bedakan antara jumlah gizi dalam satu kali penyajian dan keseluruhan kemasan.
Nama komposisi produk muncul berbeda-beda
Misalnya di sebuah label, melihat gula tertulis di urutan keempat komposisi produk (yang artinya, gula merupakan komponen nomor empat terbanyak di makanan ini). Waspada juga saat gula terkadang ditulis sebagai "sirup jagung fruktosa tinggi" atau "sirup jagung" atau "sirup agave".
Garam juga terkadang muncul sebagai "sodium benzoat", atau "monosodium glutamat (MSG)" atau "sodium nitrit". Hati-hati. Sodium nitrit banyak digunakan sebagai pengawet ikan dan daging, dan dapat berpengaruh pada asupan sodium sehari-hari. Konsumsi sodium yang berlebihan dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan darah tinggi.
lemak trans.
Lemak trans tidak selalu tertulis di label gizi, maka dari itu Ibu harus mencermati komposisi produk yang mengandung lemak trans, seperti minyak hidrogenasi dan minyak hidrogenasi sebagian. Menurut aturan BPOM, jumlah lemak trans lebih 0.5g harus dicantumkan di label. Jadi, jika pada kemasan tidak tertulis mengandung lemak trans, bisa jadi karena jumlahnya < 0.5g. Lemak trans berisiko tinggi memicu penyakit jantung dan stroke serta meningkatkan lemak jahat (LDL) dan mengurangi lemak baik (HDL) di dalam tubuh Ibu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengeluarkan Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan terbaru. Ini merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Beliau juga  menjelaskan beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan tentang label pangan olahan  ini, antara lain pencantuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, serta pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal negara lain. Pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan, serta pencantuman peringatan untuk produk susu serta peringatan untuk produk susu kental dan analognya sebagai bentuk perlindungan dan edukasi konsumen,
Proses penyusunan peraturan ini telah dilakukan secara transparan dan telah mempertimbangkan berbagai konsekuensi implementasi oleh pelaku usaha dan pengawalan oleh pemerintah. Termasuk kemudahan dan penentuan grace period/waktu transisi yang cukup panjang untuk penerapan peraturan ini. Tujuan dari peraturan label ini juga untuk membantu kemudahan dan kelancaran berusaha bagi industri pangan, Dengan disahkannya Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan dengan masa grace period yang cukup panjang yaitu 30 bulan. Jangka waktu ini diharapkan cukup bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan label produknya agar memenuhi ketentuan Peraturan ini.
Kemasan pangan harus memiliki label yang mencantumkan sekurang-kurangnya:
- Nama produk
- Daftar bahan yang digunakan
- Berat bersih atau isi
- Nama dan alamat pihat yang memproduksi atau memasukkan ke wilayah Indonesia
- Halal bagi yang dipersyaratkan
- Tanggal dan kode produksi
- Tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa
- Nomor izin edar bagi Pangan Olahan, dan
- Asal usul bahan pangan tertentu
- Semua label makanan tersebut wajib ditulis, dicetak atau ditampilkan secara tegas dan jelas agar mudah dimengerti oleh masyarakat.
Penggunaan bahan dan bahan tambahan yang diperbolehkan untuk kemasan juga telah diatur oleh pemerintah melalui  tentang Bahan Kemasan Pangan. Dalam peraturan tersebut memuat daftar bahan yang diperbolehkan sebagai bahan kemasan, juga daftar bahan yang dilarang untuk dipergunakan sebagai bahan dan bahan tambahan kemasan. Semoga dengan adanya ini kita sebagai konsomen tambah cerdas dan lebih teliti jangan terkecoh dengan kemasan, perhatikan kandungan yang ada di dalam produk yang akan kita beli.
Semoga bermanfaat ya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H