Ada yang berpendapat bahwa sebaiknya sektor usaha diserahkan kepada pihak swasta, negara cukup bikin regulasi dan jaminan keamanan yang kondusif sehingga sektor usaha berkembang pesat kompetitif dengan pihak luar negeri sehingga pemerintah bisa dapat pemasukan pajak.
Ada juga yang berpendapat bahwa BUMN sangat dibutuhkan untuk sektor tertentu dan bersifat sangat strategis, selebihnya diserahkan kepada pihak swasta.
Tapi jika mengacu kepada bunyi UUD 45 jelas disitu disebutkan bahwa pelaku usaha itu terdiri dari BUMN, Swasta dan Koperasi, dimana diharapkan ketiga pelaku usaha tersebut bisa berkolaborasi dan bisa saling bersinergi.
Permasalahan jadi muncul di lapangan mana yang dilakukan oleh BUMN, Swasta dan Koperasi,
Jelas perlu diperinci, sebagai contoh untuk penerbangan berjadwal tidak perlu BUMN, karena saat ini sudah ada BUMN dibidang penerbangan berjadwal bisa dipertahankan tapi tidak boleh didanai oleh APBN.
Angkutan perintis semacam bus DAMRI sebaiknya dibubarkan, diserahkan kepada pihak swasta dengan diberi insentif/ semacam subsidi.
Demikian juga angkutan perintis di laut, bisa diserahkan kepada swasta atau koperasi dan pihak pemerintah cukup sekedar memberi subsidi bisa berupa subsidi biaya bisa juga kemudahan dalam perijinan.
Intinya adalah keberadaan BUMN sebagai amanat UUD 45 yang harus dilaksanakan didalam penerapannya perlu dikaji secara lebih selektif agar tercipta iklim usaha yang kondusif dan berkeadilan.