Mohon tunggu...
usman santosa
usman santosa Mohon Tunggu... Dokter - ...

Pencinta Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bendera HTI Vs Bendera PKI

27 Oktober 2018   06:02 Diperbarui: 27 Oktober 2018   06:36 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saat ini lagi heboh soal bendera HTI yang penuh kontroversi, dengan dalih HTI sebagai ormas terlarang otomatis segala macam atribut, terkhusus bendera HTI juga terlarang untuk dikibarkan.

Menjadi masalah kemudian karena bendera HTI  tersebut persis sama dengan Panji "TAUHID", sehingga ketika bendera HTI dipersekusi timbul reaksi dari pendukung Panji "TAUHID".

Yang kemudian luput dari perhatian publik adalah soal lambang "Palu Arit" yang menjadi lambang organisasi terlarang PKI. 

PKI sebagai organisasi terlarang,otomatis segala macam atribut terkait PKI  terkhusus lambang  "Palu Arit" juga terlarang muncul diruang publik.

Menjadi masalah kemudian karena lambang "Palu Arit" tersebut bukan monopoli milik PKI,sebab lambang tersebut cenderung bersifat "universal" sebagai lambang kaum pekerja Dan tani diseluruh dunia,dimana "Palu"melambangkan "pekerja" Dan "Arit" melambangkan kaum "tani".

Muncul pertanyaan kemudian haruskah seseorang dengan gunakan logo "Palu Arit" dipersekusi dengan tuduhan PKI ??.

Demikian juga seseorang gunakan logo HTI dipersekusi dengan alasan HTI sebagai ORMAS terlarang??.

Lambang "Palu arit"bukan monopoli milik PKI ,Kalimat "Tauhid " bukan monopoli milik HTI.

Kalau seseorang tidak dilarang gunakan lambang HTI seharusnya juga tidak boleh ada larangan gunakan lambang PKI,sebab lambang tersebut bukan monopoli milik HTI maupun milik PKI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun