Saat ini lagi heboh soal bendera HTI yang penuh kontroversi, dengan dalih HTI sebagai ormas terlarang otomatis segala macam atribut, terkhusus bendera HTI juga terlarang untuk dikibarkan.
Menjadi masalah kemudian karena bendera HTI Â tersebut persis sama dengan Panji "TAUHID", sehingga ketika bendera HTI dipersekusi timbul reaksi dari pendukung Panji "TAUHID".
Yang kemudian luput dari perhatian publik adalah soal lambang "Palu Arit" yang menjadi lambang organisasi terlarang PKI.Â
PKI sebagai organisasi terlarang,otomatis segala macam atribut terkait PKI  terkhusus lambang  "Palu Arit" juga terlarang muncul diruang publik.
Menjadi masalah kemudian karena lambang "Palu Arit" tersebut bukan monopoli milik PKI,sebab lambang tersebut cenderung bersifat "universal" sebagai lambang kaum pekerja Dan tani diseluruh dunia,dimana "Palu"melambangkan "pekerja" Dan "Arit" melambangkan kaum "tani".
Muncul pertanyaan kemudian haruskah seseorang dengan gunakan logo "Palu Arit" dipersekusi dengan tuduhan PKI ??.
Demikian juga seseorang gunakan logo HTI dipersekusi dengan alasan HTI sebagai ORMAS terlarang??.
Lambang "Palu arit"bukan monopoli milik PKI ,Kalimat "Tauhid " bukan monopoli milik HTI.
Kalau seseorang tidak dilarang gunakan lambang HTI seharusnya juga tidak boleh ada larangan gunakan lambang PKI,sebab lambang tersebut bukan monopoli milik HTI maupun milik PKI.