Proyek pembangunan, proyek rehabilitasi,proyek pemeliharaan,proyek pengadaan barang dan jasa saat ini terbukti rawan korupsi.
Beragama upaya pencegahan telah dilakukan,semisal E -katalog untuk proyek pengadaan barang,dan E-procurement untuk proyek pemeliharaan,pembangunan.
Panitia proyek juga sudah melalui serangkaian pelatihan sehingga ybs punya sertifikat kompetensi sebagai panitia proyek.
Faktanya masih juga terjadi korupsi,baik yang dilakukan pihak eksekutif,legislatif maupun pihak swasta selaku pemenang tender,atau minimal dijanjikan dapat tender.
Akan lebih baik Pemerintah pusat dan Daerah menghapuskan semua jenis proyek yang dibiayai oleh APBN dan APBD,karena terbukti sejak puluhan tahun yang namanya PROYEK selalu jadi sarang korupsi.
Lewat BUMN/BUMD proyek tersebut dikerjakan langsung saja,dan hanya lewat satu pintu,artinya pelaksana di Daerah sifatnya sekedar menjalankan apa yang diperintahkan saja.
Sebagai misal proyek pemeliharaan jalan,jembatan dan drainase jalan...kan sudah jelas ,drainase mampet dihilangkan sumbatannya,jalan berlobang ditambal,jembatan perlu di cat/dibersihkan dsb.
Untuk tehnis pelaksanaan bisa dibuat lebih terinci,yang jelas khusus soal pemeliharaan jalan,jembatan,drainase jaman Belanda dulu juga tidak lewat proyek,hasilnya lebih murah dan lebih baik.
Intinya sudah saatnya model PROYEK Pemerintah yang terbukti sebagai sarang KORUPSI perlu dikaji ulang,akan lebih baik secara bertahap dihapus dan hasilnya dibandingkan antara model PROYEK vs model non proyek/swakelola oleh BUMN/BUMD/UPTD(unit pelaksana  teknis daerah).