Mohon tunggu...
Sulaiman
Sulaiman Mohon Tunggu... Mahasiswa

suka bermain kasana ke marih kemana aja ok

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelundupan barang ilegal

11 September 2025   09:45 Diperbarui: 11 September 2025   10:41 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
¹ freepik. (2025) . ilustrasi paket narkotikahttps://www.freepik.com

Pendahuluan

Globalisasi membuka akses lintas batas yang semakin cepat dan efisien—namun ini juga dimanfaatkan oleh sindikat kejahatan terorganisir (Transnational Organized Crime) untuk melakukan penyelundupan barang ilegal. Aktivitas seperti penyelundupan narkoba, satwa, elektronik, dan rokok ilegal kini berjalan di bawah jaringan global, dengan dampak serius secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.

UNODC mencatat bahwa kejahatan terorganisir lintas batas, termasuk penyelundupan, menghasilkan nilai ekonomi US$870 miliar per tahun, sekitar 1,5% PDB global. Globalisasi memungkinkan struktur distribusi ilegal menjadi lebih cepat dan murah.
Data dan Bukti
1. Nilai Ekonomi Hitam Global
Kejahatan terorganisir lintas negara, termasuk penyelundupan berbagai barang, diperkirakan menghasilkan US$870 miliar setahun — melebihi bantuan pembangunan dan mendekati 7% ekspor global.
2. Perdagangan Satwa Liar (Wildlife Trafficking)
UN melaporkan bahwa perdagangan satwa ilegal bernilai hingga US$23 miliar per tahun, dengan lebih dari 100 juta tumbuhan dan hewan diperdagangkan setiap tahun.

Dari 140,000 penyitaan antara 2015–2021, sekitar 40% spesies termasuk yang terancam punah.
3. Perdagangan Narkoba Global
Pasar narkoba ilegal global diperkirakan bernilai antara US$426–652 miliar di tahun 2014, setara hampir 1% perdagangan global.
4. Penyelundupan Elektronik dan Rokok di Indonesia
Indonesia menghadapi penyelundupan elektronik (smartphone, alat elektronik) dan rokok ilegal yang menyebabkan kerugian fiskal dan merusak industri resmi.

Sindikat internasional, terutama dari Malaysia, terlibat aktif dalam penyelundupan barang ilegal ke Indonesia lewat jalur resmi maupun tidak resmi.
5. Penyelundupan di Perbatasan Indonesia–Filipina
Studi region Sulawesi Utara (Sangihe–Talaud) menunjukkan aliran penyelundupan terhadap berbagai barang ilegal seperti kosmetik, tripleks, senjata dan ayam sabung, melalui jalur tradisional dan pompa boat—dilakukan secara terorganisir.
Tiga Solusi Praktis
1. Penguatan Kerja Sama Internasional dan Penegakan Hukum
Implementasi mekanisme koordinasi antarnegara dalam intelijen perbatasan, penindakan bersama, dan pertukaran informasi intelijen.

Contoh: dalam konteks Indonesia-Filipina, dibutuhkan kolaborasi antar-lembaga (Bea Cukai, Kepolisian, Dirjen Imigrasi) dari kedua negara untuk menutup jalur ilegal.
2. Pembaruan Regulasi dan Sistem Administratif Perbatasan
Revisi perjanjian seperti BCA dan BTA agar mampu menampung kebutuhan masyarakat lokal dan mempersempit celah ilegal.

Penataan jalur resmi (PLBN) seperti di Marore dan Miangas agar lebih tercapai akses legal dan menjauhi tradisi lintas batas ilegal.
3. Peningkatan Pengawasan dan Kesadaran Publik
Tingkatkan patroli laut, pemantauan digital, penggunaan teknologi (drones, pemindai) untuk mengidentifikasi jalur penyelundupan.

Edukasi masyarakat perbatasan mengenai risiko dan dampak penyelundupan—baik hukum maupun sosial ekonomi.

Dorong transparansi dan pemberantasan korupsi sebagai faktor penting dalam mengurangi praktik yang mempermudah penyelundupan, seperti terlihat pada kasus satwa ilegal.
Kesimpulan
Globalisasi memang memperkuat konektivitas antarnegara, namun juga memperluas kesempatan bagi sindikat penyelundupan. Dampaknya pun sangat luas: dari kerugian ekonomi negara, kerusakan lingkungan, hingga berkurangnya keadilan dan stabilitas sosial.

Penyelesaian efektif membutuhkan sinergi hukum, regulasi, pengawasan, dan pendidikan publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun