Mohon tunggu...
Usep Saeful Kamal
Usep Saeful Kamal Mohon Tunggu... Human Resources - Mengalir seperti air

Peminat masalah sosial, politik dan keagamaan. Tinggal di Depok.

Selanjutnya

Tutup

Politik

PKB dan Daulat Pangan Melalui BUMDes

4 Mei 2020   17:27 Diperbarui: 5 Mei 2020   22:20 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditengah situasi pandemi global Covid-19 seperti akhir-akhir ini, desa menjadi pilar utama, tumpuan dan harapan penduduk negeri dalam konteks pemenuhan kebutuhan pangannya. Pada sisi yang lain, menjadi momentum terbaik meningkatkan semangat masyarakat yang "pulang kampung" untuk bercocok tanam, beternak, berbudidaya ikan dan menjadi nelayan di desa, tidak lagi kembali ke kota.

Pada saat yang sama, peluang desa menciptakan lumbung pangan bagi penduduk desa dan penduduk sekitarnya semakin besar. Satu sama lain desa saling mengisi kekurangan kebutuhan pangan sehingga perlahan melahirkan net working usaha atau jaringan kerja yang berujung pada naiknya pendapatan warga.  

Bila disupport dengan regulasi yang jelas, penulis membayangkan kedepan desa yang didukung dengan keanegaragaman  produksi pangan dan jejaring usaha serta jejaring kerjanya akan menciptakan sistem yang bisa mengendalikan produk  dan harga pangannya. Karena problem usaha pertanian, peternakan dan perikanan kita selalu berujung pada pasca panen. Mereka seringkali dihantui anjloknya harga yang dimainkan oleh para pemburu rente.

Dalam konteks ini, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)  pangan menjadi solusi terkait problem pangan kita yang belum terpecahkan. Kelak, BUMDes  pangan dengan modal usaha dari dana desalah yang membeli semua produk pangan di desa baik yang berasal dari pertanian, perikanan dan kelautan maupun peternakan, bukan Bulog.

Permendesa No. 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, seyogyanya diterapkan sepenuhnya oleh desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes  sebagai badan usaha, dimana seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa.

BUMDes sejatinya merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa, wabilkhusus produk pangan. Dari 42.000 unit yang terbentuk, nampaknya belum ada BUMDes yang fokus usahanya pada bidang pangan.

BUMDes  sejatinya menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya dengan basis usaha seuai dengan potensi produk pertanian, perikanan, kelautan dan peternakan yang dimiliki. Tapi bagaimana jadinya bila bisnis BUMDes hanya dalam bentuk usaha potokopi atau kelontongan. Entahlah!

Data hasil Survei BPS terkait Profil Pasar Tahun 2018, pasar tradisional yang berjumlah 14.182 pasar. Ini indikator bahwa masyarakat masih bergantung pada kearifan budaya pasar tradisional. Bila fungsi bisnisnya berjalan dengan baik, BUMDes  memiliki peran strategis dan menjadi garda terdepan menjaga stabilitas harga pangan di pasaran.

Bila PKB ngomong BUMDes pangan wajar, karena Menteri Desa adalah kadernya. Bila PKB ingin menguatkan BUMDes dibidang pangan semata-mata ikhtiar ingin mengurai problem harga produk pertanian yang selalu tidak terkendali di pasar karena masih kuatnya sistem ijon. Lebih dari itu melepaskan diri dari jeratan "ritual" impor.

Cuitan Gus Muhaimin di twitter mengandung pesan instruksi terhadap para punggawa dan stakeholder PKB di parlemen maupun di eksekutif. Bahwa urusan "perut" rakyat dan kesejahteraan petani jangan pernah berhenti diperjuangkan, kedaulatan pangan adalah milik mereka. Wallahu'alam bi ash-showab.


Penulis adalah pengurus di Dewan Pengurus Nasional Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (Gerbang Tani)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun