Mohon tunggu...
Urip Widodo
Urip Widodo Mohon Tunggu... Peg BUMN - Write and read every day

Senang menulis, membaca, dan nonton film, juga ngopi

Selanjutnya

Tutup

Politik

IKN Buru-Buru Pindah, Ada Apa?

20 Januari 2022   21:04 Diperbarui: 20 Januari 2022   21:12 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa tahun yang lalu ada tetangga di perumahan saya yang tiba-tiba pindahan. Tidak ada kabar sebelumnya, ke tetangga atau ke pengurus RT. Bahkan tanda-tanda mau pindah pun tidak ada. Sehari sebelumnya masih beraktivitas biasa. Dan, pindah ke mana pun tidak bilang-bilang.

Beberapa hari setelah tetangga itu pindah rumah, baru ketahuan sabab-musabanya. Ternyata gara-gara utang. Jadi dia pindah karena ingin menghindari atau lari dari yang akan nagih utang. Tindakan yang logis, namun tidak bertanggung jawab.

Logis, karena memang itu satu-satunya cara ketika tidak ada lagi alasan untuk tidak bisa membayar utang. Kabur. Tidak bertanggung jawab, karena setelah menikmati 'milik orang lain' malah kabur tanpa jejak.

Itu cerita mantan tetangga saya yang sekarang entah di mana. Tulisan ini tidak akan membahas tentang tetangga saya itu, juga tidak akan membahas tentang utang. Tetapi akan membahas tentang kepindahan lain yang juga buru-buru. Karena kepindahan yang buru-buru biasanya terjadi karena alasan-alasan yang tidak baik. Seperti kepindahan tetangga saya tadi.

Kepindahan yang saya maksud adalah kepindahan Ibu Kota Negara (IKN). Kenapa saya bahas?

Karena ada beberapa kejanggalan dalam proses pengesahan UU nya.

Pertama, pengesahan RUU IKN menjadi UU IKN terhitung sangat cepat. Hari Selasa kemarin, tanggal 18 januari 2022, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU), melalui Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung sampai dini hari.

Pengesahan RUU IKN, yang terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal, yang dibahas sejak 7 Desember 2021 hingga menjadi UU IKN dinilai terlalu cepat. Menurut Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, pembahasan RUU IKN hanya berlangsung dua minggu bila dikurangi masa reses DPR. "Pembahasan RUU IKN ini hanya seminggu sebelum DPR reses dan seminggu setelah reses," kata Lucius seperti yang saya kutip di web katadatacoid (18/1). "Ini mungkin rekor tercepat DPR dalam membahas sebuah RUU, kalau Omnibus Law UU Cipta Kerja itu kan hanya sebulan,"

Lucius khawatir 'terburu-buru'nya pengesahan UU IKN ini akan senasib dengan UU Cipta Kerja yang berujung di meja Mahkamah Konstitusi (MK) dengan keputusan Inskonstitusional Bersyarat karena dianggap prosedur pembahasannya tidak melibatkan partisipasi publik.

Selain pembahasannya yang 'super kilat' sehingga terkesan buru-buru, ada kejanggalan lain dalam pembahasan pengesahan RUU IKN ini. Dari halaman Facebook-nya penulis novel terkenal, Tere Liye, saya mendapat data yang cukup menarik tetapi menyedihkan. Dan ini menjadi kejanggalan yang kedua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun