Mohon tunggu...
Urip Darmawan
Urip Darmawan Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti dan Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kemandirian ekonomi Indonesia dimata dunia.

Selanjutnya

Tutup

Money

Harmonisasi Pengembangan Industri Manufaktur Nasional Melalui RUU Cipta Kerja

13 Juli 2020   09:29 Diperbarui: 13 Juli 2020   09:40 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Keberadaan Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai menjadi peluang Indonesia untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi. Dengan berbagai fasilitas kemudahan yang diberikan RUU Cipta Kerja, investasi akan lebih banyak masuk sehingga akan mendorong percepatan pertumbuhan industri manufaktur serta menciptakan perluasan lapangan kerja di Indonesia.

Rumusan materi Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di tingkat DPR akan membawa dampak positf tidak hanya pada sektor ketenagakerjaan, tapi juga kemudahan berusaha dalam menciptakan perluasan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia. 

Selain itu, Omnibus Law dapat diterapkan untuk mendorong kinerja industri pengolahan (manufaktur) karena dalam beberapa tahun terakhir mengalami pelemahan yang disebabkan oleh penurunan investasi, akibat perizinan di Indonesia yang dipadang terlalu rumit dan berbelit-belit.

Kerumitan regulasi di Indonesia tersebut dapat terlihat dari pengusaha yang akan membangun mall, dimana harus memenuhi lebih dari 50 perizinan seperti lift, eskalator, gen set, dan lainnya sehingga sangat berbiaya tinggi (high cost). Hal ini berbeda dengan negara lain yang hanya memerlukan satu izin dalam membangun mall. 

Selain itu, pengusaha masih diminta untuk memperpanjang perizinan, setiap dua atau lima tahun sekali. Padahal, industri manufaktur mestinya diberi izin beroperasi sampai 20 tahun, dan tidak perlu setiap dua atau lima tahun sekali memperpanjang perizinan, kecuali jika pengusaha ingin mengubah lini bisnis, seperti dari garmen ke industri rumah tangga.

Kompleksitas aturan juga seringkali ditunjukkan dari Undang-Undang dan Peraturan Menteri yang dapat dikalahkan oleh Peraturan Daerah seperti Undang-Undang terkait Otonomi Daerah, dimana dalam pelaksanannya terkadang tidak sejalan dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Hal tersebut membuat pengusaha kebingungan dalam menjalankan usaha, sehingga cenderung mencari peluang investasi di negara lain.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan struktur Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia jika dilihat berdasarkan lapangan usaha menunjukkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Pada tahun lalu, sektor industri masih menjadi kontributor utama PDB dengan andil 19,7 persen, namun pertumbuhannya hanya 3,8 persen atau lebih rendah dari laju 2018 sebesar 4,27 persen.

Kontribusi kedua terbesar dalam PDB Indonesia adalah sektor perdagangan yakni 13,01 persen dengan pertumbuhan 4,62 persen, pertanian 12,72 persen (tumbuh 3,64 persen), konstruksi 10,75 persen (tumbuh 5,76 persen), serta pertambangan 7,26 persen (tumbuh 1,22 persen). Tiga sektor yang memiliki pertumbuhan tertinggi pada 2019 adalah jasa lain sebesar 10,55 persen, jasa perusahaan 10,25 persen, serta informasi dan komunikasi 9,41 persen.

Selama periode Tahun 2019, data BPS menunjukkan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi sebesar 4,06 persen yoy yang melemah dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 6,01 persen. Disamping itu, permintaan terhadap produk dari industri pengolahan juga sedang mengalami penurunan di masa pandemi Covid-19, sehingga untuk meningkatkan kembali pertumbuhan industri manufaktur maka pemerintah perlu melakukan perbaikan menyeluruh, baik dari kebijakan fiskal, moneter, dan reformasi struktural.

Hasil kajian dan penyusunan materi RUU Cipta Kerja menunjukkan terdapat 81 Undang-Undang (UU) dan 1.240 Pasal telah teridentifikasi dan akan disederhanakan melalui metode Omnibus Law, yakni pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur pada UU lainnya yang telah ada. 

Rumusan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dimatangkan oleh pemerintah dan DPR juga diharapkan dapat segera terimplementasi secara optimal, sehingga membuat industri manufaktur nasional tumbuh lebih tinggi. Tidak hanya diterbitkan dalam bentuk Undang-Undang, aturan turunan juga harus segera dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen), dan tidak seperti Undang-Undang lain yang aturan turunannya cenderung terbit lebih lama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun