Sejumlah rumah sakit dikabarkan memutuskan penghentian kerjasama dengan BPJS karena telat bayar. Namun kabar itu sebenarnya tidak tepat. Realitasnya, pemutusan kerjasama itu bukan karena defisit keuangan BPJS. Sampai saat ini, pembayaran yang menjadi kewajiban BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fasilitas Kesehatan (faskes) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir sebab jika terdapat keterlambatan pembayaran, maka RS dapat menggunakan skema 'supply chain financing' dari pihak ke-3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Penghentian kerjasama itu sebenarnya lebih karena pihak BPJS Kesehatan yang memutuskan kontrak. Sebab, beberapa RS tidak memiliki sertifikat akreditasi yang menjadi syarat layanan program JKN-KIS.
Hal itu sesuai peraturan dalam pasal 67 Perores 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Akreditasi sesuai regulasi merupakan syarat wajib dan RS diharuskan memenuhi syarat tersebut sebagai penjamin mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.
Bagi Faskes yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS sesuai ketentuan persyaratan dalam Peraturan Menteri No. 99/2015. Meski demikian, Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi telah menjamin agar masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional, tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa meski kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit terkait dihentikan.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama. Hal ini yang perlu diluruskan agar masyarakat tidak memiliki prasangka negatif. Apalagi menjadi fitnah berdasarkan informasi hoaks.