Mohon tunggu...
ungkap fakta
ungkap fakta Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pemerintah Pastikan Seluruh Rumah Sakit Tetap Layani Peserta JKN

8 Januari 2019   12:00 Diperbarui: 8 Januari 2019   12:06 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Sejumlah rumah sakit dikabarkan memutuskan penghentian kerjasama dengan BPJS karena telat bayar. Namun kabar itu sebenarnya tidak tepat. Realitasnya, pemutusan kerjasama itu bukan karena defisit keuangan BPJS. Sampai saat ini, pembayaran yang menjadi kewajiban BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fasilitas Kesehatan (faskes) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir sebab jika terdapat keterlambatan pembayaran, maka RS dapat menggunakan skema 'supply chain financing' dari pihak ke-3 yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Penghentian kerjasama itu sebenarnya lebih karena pihak BPJS Kesehatan yang memutuskan kontrak. Sebab, beberapa RS tidak memiliki sertifikat akreditasi yang menjadi syarat layanan program JKN-KIS.

Hal itu sesuai peraturan dalam pasal 67 Perores 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Akreditasi sesuai regulasi merupakan syarat wajib dan RS diharuskan memenuhi syarat tersebut sebagai penjamin mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.

Bagi Faskes yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS sesuai ketentuan persyaratan dalam Peraturan Menteri No. 99/2015. Meski demikian, Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi telah menjamin agar masyarakat, khususnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional, tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa meski kontrak kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit terkait dihentikan.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada BPJS Kesehatan untuk memperpanjang kontrak dengan rumah sakit-rumah sakit yang bekerjasama. Hal ini yang perlu diluruskan agar masyarakat tidak memiliki prasangka negatif. Apalagi menjadi fitnah berdasarkan informasi hoaks.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun