Mohon tunggu...
UmsidaMenyapa1912
UmsidaMenyapa1912 Mohon Tunggu... Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Kami hadir untuk memberikan berbagai informasi tentang Umsida dan isu-isu menarik lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagaimana Jika Operasi Caesar Dilakukan oleh Dokter Umum?

27 Mei 2025   08:21 Diperbarui: 27 Mei 2025   08:21 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin akan membuat kebijakan baru terkait penanganan operasi caesar. Ia mengungkapkan bahwa dokter umum diperbolehkan menangani operasi dengan metode tersebut.

Lihat juga: Krisis Dokter Gigi dan Rencana Pelibatan Tukang Gigi, Ini Kata Dosen FKG Umsida

Alasan pelibatan dokter umum ini disebut sebagai langkah untuk menurunkan angka kematian ibu melahirkan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Karena saat ini pelayanan kesehatan di kota dan daerah pedalaman masih berbeda, ia berencana untuk memberikan pelatihan kepada dokter umum untuk melakukan operasi caesar, terlebih di daerah 3T.

Mengaburkan Batas Kewenangan Medis

Wakil Dekan FK Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr dr Dzulqarnain Andira MH kembali menyuarakan opininya.

Ia menilai bahwa kebijakan kesehatan nasional itu berpotensi mengaburkan batas kewenangan profesi medis.

Rencana ini memang dinilai sebagai bentuk respon terhadap ketimpangan distribusi layanan kesehatan. 

Meski demikian, ia berpendapat bahwa kebijakan ini akan banyak memunculkan kekhawatiran dari kalangan profesional medis terkait persoalan dan kepentingan seperti ini yang tidak bisa disederhanakan hanya dari sisi ketersediaan tenaga.

"Meskipun dalam kondisi darurat, tanpa pelatihan dan sertifikasi yang memadai, hal tersebut dapat menimbulkan risiko hukum dan etika yang serius," ujar tegas dokter yang aktif menyuarakan pentingnya menjaga integritas profesi kedokteran tersebut. 

Kebijakan itu, katanya, juga dapat membuka celah bagi praktik yang tidak terstandar dan dapat merugikan pasien dan tenaga medis itu sendiri.

Operasi Caesar Wajib Patuhi Kerangka Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun