Mohon tunggu...
Umina Marsyaro
Umina Marsyaro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya umina marsyaro hobi saya menyanyi, dan saya sangat menyukai alam dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Terhadap Konsep Good Governance

20 Maret 2024   14:50 Diperbarui: 20 Maret 2024   14:50 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tata kelola pemerintahan merupakan sebuah tata kelola yang mana  di dalamnya mengatur bagaimana pemerintahan di dalam suatu negara itu berjalan dengan baik. membahas tata kelola pemerintahan tentunya kita akan terpacu kepada sesuatu yang sering kita dengar yaitu good governance dan juga banyak dibicarakan banyak orang. Govrnance sendiri merupakan kata dan makna geseran dari kalimat goverment, yang mana apabila goverment itu merupakan suatu negara yang menjadi aktor tunggal dan juga yang mengatur segala aspek kehidupan di negara tersebut. Berbeda hal dengan governance, yaitu memiliki arti dan makna yaitu negara hanya berperan sebagai regulator dan administrator.

Menurut United Nations Development Prgramme atau (UNDP) yaitu governance itu merupakan adalah sebuah bentuk pelaksanaan yang mana melaksanakan kewenangan politik, ekonomi, dan administrasi di dalam pengelolaan masalah yang dihadapi suatu negara dan bangsa dengan melibatkan semua sektor. Governace juga dapat dikatakan good atau baik jikalau sebuah sumber daya dan problem yang dihadapi publik dapat dikelola dengan secara benar, efektif dan juga efisien. Good governance juga berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sehingga bisa disimpulkan bahwa good good governance itu merupakan sebuah kemampuan yang dimiliki pemerintah dalam bagaimana cara mengelola sumber daya sosial dan juga  mengelola ekonomi, sedangkan menurut UNDP yaitu lebih menekankan kepada ekonomi, administrasi dan aspek politik.

Adapun sebenarnya tujuan dari good governance ini yaitu agar mencapai peningkatan dalam pembangunan dan juga kesejahteraan publik bagi masyarakatnya. Dan apabila tercapainya itu semua maka akan terciptanya pemerintahan dapat menjalankan fungsinya dengan baik. good governance juga merupakan sebuah konsep yang mana berpacu kepada proses-proses dalam mencapai keputusan dan juga pelaksanaannya yang mana harus dapat dipertanggung jawabkan secara bersama. Dan juga merupakan sebuah konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. Dalam memahami good governance bahwa sangat diperlukan pemahaman atas prinsip-prinsip yang telah ada di dalamnya, dari prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja dalam pemerintahan. 

Baik buruknya suatu pemerintahan dapat dilihat dan dinilai apabila telah diketahui prinsip dan di pahami prinsip dari good governance tersebut. Adapun prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan benar di antaranya yaitu akuntabilitas, transparansi dan partisipasi. Akuntabilitas yang di maksud di sini adalah sebuah tanggung jawab yang mana mempertanggung jawabkan semua yang telah di kelola oleh pemerintah dan juga pejabat negara yang mana telah mengelola pemerintahan saat ini dan juga yang telah diberikan kewenangan oleh masyarakat untuk mengurusi kepentingan mereka. Akuntabilitas juga meliputi prinsip pelayanan publik yang mana meliputi kepastian dan ketepatan waktu pelayanan kepada masyarakat dan memperhatikan apakah pelayanan yang di berikan telah sesuai dengan SOP. Adapun instrumen dasar dari akuntabilitas yaitu adalah peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik akan akuntabilitas maupun mekanisme pertanggung jawaban. 

Adapun lembaga atau badan yang mendukungnya adalah pedoman tingkah laku dan juga pemantauan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan juga sistem pengawasan dengan sanksi yang tegas dan juga jelas. Adapun transparansi di sini yaitu merupakan sebuah keterbukaan atas segala sesuatu berupa tindakan, keputusan dan kebijakan yang di ambil oleh pemerintah. Prinsip ini telah menciptakan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah karena timbal balik dari pemerintah dan masyarakatnya melalui transparansi ini seperti tersedianya informasi dan juga dapat menjamin kemudahan dalam memperoleh suatu informasi dan juga anggaran yang akurat serta juga memadai. Prinsip ini juga di bangun atas dasar arus informasi yang bebas dan mudah di akses, yang mana suatu proses pemerintahan ini atau oleh lembaga-lembaga pemerintahan dan informasi perlu diperoleh oleh berbagai pihak-pihak yang berkepentingan. Yang mana informasi yang harus tersedia ini harus benar-benar memadai agar dapat mudah dipahami, dimengerti dan juga dapat dipantau. Dengan adanya seperti itu dapat menambah pengetahuan dan juga wawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah juga dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah juga dapat meningkatkan masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan juga berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. 

Adapun partisipasi dalam hal ini yaitu merupakan yaitu karena masyarakat memiliki hak bersuara dalam pengambilan keputusan secara langsung ataupun melalui lembaga yang sah yang dapat mewakilkan suara dan aspirasi masyarakat. Partisipasi ini dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapatnya masing-masing. Partisipasi ini bertujuan untuk dapat menjamin supaya setiap keputusan dan juga kebijakan yang diambil dapat mencerminkan dari aspirasi masyarakat. Karena untuk mengantisipasi berbagai isu-isu yang telah ada. Selain itu dalam good governance juga perlu adanya supremasi hukum. Karena partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan dan kebijakan publik harus membutuhkan sistem dan aturan-aturan hukum. Maka dengan itu dalam mewujudkan good governance ini harus seimbang dengan supremasi hukum. Dalam mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik ini maka sangat diperlukan sebuah kesetaraan tidak ada membeda-bedakan, atau diskriminasi. Kesetaraan dalam good governance ini yaitu kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Karena warga masyarakat berhak memiliki kesempatan dalam memperbaiki dan juga mempertahankan kesetaraan dan juga demi kesejahteraan masyarakat. Kesetaraan ini juga dapat menigkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang mana selaku yang mengatur tata kelola ini. 

Dengan informasi yang akurat dan mudah di akses ini dapat menciptakan masyarakat yang berpartisipasi dalam pengelolaan. Kesetaraan ini juga sangat perlu diperhatikan dan ditekankan oleh pejabat pemerintah agar tidak terjadi kekecewaan pada masyarakat yang nantinya dapat menghambat terciptanya good governanance atau tata kelola pemerintahan yang baik. berbicara good governance, adapun di negara Indonesia ini good governance ini mulai di bangun dan di rintis serta di jalankan dan juga di terapkan sejak meletusnya era reformasi yang di mana pada era ini telah terjadi perubahan sistem pemerintahan yang mana sangat menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga good governance ini merupakan salah satu yang menjadi alat reformasi yang sangat clear di terapkan di pemerintahan baru. Namun bisa kita lihat di Indonesia yaitu sebenarnya dalam penerapan konsep good governance ini sebenarnya belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya yang sesuai cita-cita reformasi sebelumnya. 

Karena di Indonesia ini masih banyak kecurangan dan juga perilaku pemerintah yang memang tidak sesuai dengan prinsip yang ada, serta masih banyak kebocoran dalam pengelolaan anggaran. Karena di Indonesia ini dalam hal patologi dalam pemerintahan ini masih banyak sekali patologi yang bertebaran dalam pengelolaan pemerintahan. Namun bukan demikian dengan hal itu good governance di Indonesia itu gagal dalam penerapannya. Akan tetapi harus lebih banyak yang harus di upayakan oleh pemerintah agar dapat terciptanya suatu good governance. di antaranya yaitu mulai harus di upayakan sebuah transparansi dalam hal apapun yang mana memang itu masyarakat semua harus tahu apa yang seharusnya di beritahukan, contohnya seperti transparansi dalam anggaran APBN yang mana dapat di akses oleh seluruh masyarakat dan dapat menciptakan masyarakat yang berpartisipasi dalam menciptakan kebijakan dan juga dala proses pengelolaan dan juga pengawasan APBN dan BUMN. Di terapkannya good governance di negara Indonesia ini bukan hanya memberikan dampak yang baik dalam sistem pemerintahan saja, akan tetapi hal tersebut dapat membawa dampak yang baik yang positif terhadap badan usaha-usaha yang lain. karena memang dengan konsep good governance ini yang mana apabila sesuai dengan prinsip yang ada maka tidak sulit dapat terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. agar tercipta tata kelola yang baik maka pemerintah harus membuat rancangan kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat, juga dapat di susun secara sistematis dan juga rasional, dengan seperti itu maka harapan juga aspirasi masyarakat akan dapat di wujudkan dengan mudah. Namun tidak dipungkiri bahwa pada tata kelola pemerintahan ini masih banyak di sekeliling kita patologi yang ada pada pemerintahan dan juga para pejabat negara. Adapun patologi ini tercipta karena tidak adanya prinsip dan asas yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia, tidak mengindahkan apa itu prinsip tata kelola pemerintahan yang memang sangat penting agar dapat terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, maka dengan itu sangat dibutuhkan kesadaran dari para pejabat pemerintah yang ada di Indonesia. Tidak adanya akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia karena masih banyak terjadi peristiwa KKN yaitu seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Maka ini sangat berpengaruh dalam berjalannya pengelolaan di negara Indonesia. Selain itu juga kurang adanya transparansi dari pemerintah. Transparansi ini sangat dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Karena apabila pemerintah dapat menjalankan transparansi ini maka akan sangat berpengaruh kepada tata kelola pemerintahan. Yang mana akan memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan karena masyarakatnya telah menaruh kepercayaan kepada pemerintahnya. Transparansi ini bisa berupa informasi yang memang dapat mudah di akses oleh masyarakat agar masyarakat juga tahu apa yang telah terjadi, apa yang telah terpakai dari anggaran pemerintah. Karena hingga saat ini masih banyak pemerintah yang belum transparansi kepada masyarakat yang menyebabkan masyarakat di Indonesia ini belum sepenuhnya percaya kepada pemerintah di Indonesia karena kurangnya akuntabilitas dan juga kurangnya transparansi. Selanjutnya juga ada kurangnya partisipasi masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia ini. Karena apabila masyarakat berpartisipasi dapat mempermudah tata kelola pemerintahan, dengan masyarakat yang berpartisipasi ini pemerintah lebih mudah untuk mengetahui apa yang sebenarnya saat ini yang lebih dibutuhkan oleh masyarakatnya itu apa. Jadi dengan berpartisipasinya masyarakat dapat mempermudah pemerintahan. Namun dalam partisipasi ini ada beberapa kendala dan juga permasalahan, mengapa masih banyak masyarakat yang kurang berpartisipasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governanace. Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa masyarakat masih banyak yang belum berpartisipasi dan bahkan tidak berpartisipasi dalam membangun tata kelola yang baik. mengapa?

 Ada beberapa alasan yang membuat mengapa masyarakat belum berpartisipasi dan bahkan tidak berpartisipasi. Di antaranya yaitu memang kurangnya transparansi dari pemerintah kepada masyarakat yang dengan demikian membuat masyarakat di Indonesia ini merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah yang kurang transparansi dan akuntabilitas, dan bahkan pemerintahnya sendiri yang menutup-nutupi apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat dalam mengetahui berbagai hal yang ada pada pemerintahan contohnya seperti anggaran-anggaran, itu memang menjadi hak masyarakat yang harus mereka dapatkan. Namun ada juga yang memang masyarakat itu sendiri lebih menutup diri dan tidak untuk mencari tahu dan tidak meminta haknya dalam mendapatkan transparansi dari pemerintah. Namun ada juga masyarakat yang tidak berpartisipasi karena dari pemerintahan itu sendiri, yaitu karena kurangnya transparansi dari pemerintah kepada masyarakat yang pada akhirnya masyarakat memilih merasa untuk tidak peduli karena kekecewaan masyarakat kepada pemerintah itu sendiri. karena juga memang pada sebuah pemerintahan pasti ada yang dinamakan patologi, contohnya seperti patologi birokrasi. Patologi birokrasi dapat menghambat apa yang menjadi tujuan dari pemerintahan itu sendiri dan juga menjadi penghambat dalam terlaksananya pelayanan publik yang baik dan juga efektif. Adapun salah satu contoh patologi itu sendiri yaitu seperti korupsi dan, pelayanan dan prosedur yang lamban, penyalahgunaan kewenangan, kurangnya transparansi, terjadinya diskriminasi dan tidak ada pelayanan yang berkualitas. Adapun masalah yang terjadi pada pemerintahan dan juga pelayanan publik dapat memperburuk dan juga terciptanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah atas tidak baiknya pelayanan yang disediakan oleh pemerintah. Maka dari itu maka sangat penting untuk memahami dan juga mengatasi patologi yang terjadi pada pemerintah dan juga pelayanan publik agar menjadi lebih efektif lagi. Maka dengan kesadaran diri terhadap pentingnya prinsip tata kelola pemerintahan ini agar terciptanya pemerintahan yang good governance. karena dengan menjungjung tinggi nilai good governace ini akan menambahkan kesadaran terhadap pemerintah dan juga masyarakatnya, dan juga harus di tanamkan pada semua sumber daya manusia di negara Indonesia. Contoh macam patologi yang sering kita lihat dan kita tahu adalah patologi yang terjadi pada pelayanan publik. yang mana itu dapat mengakibatkan banyak hal di antaranya adalah berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah atau birokrat. Pelayanan public sendiri merupakan kegiatan yang di dalamnya berisikan pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat dengan baik dan juga berkualitas. Namun ada kalanya pelayanan ini sering kali terdapat masalah yang di antaranya di sebabkan oleh patologi pada birokrat itu sendiri sehingga masyarakat banyak yang kurang percaya kepada pemerintah dan mengajukan protes.

Salah satu yang menjadi kelemahan yang sangat mendasar dalam sebuah pelayanan publik di negara Indonesia merupakan masalah dalam moralitas. Dalam pelayanan publik di negara Indonesia, pelanggaran berupa moral dan etika bisa di amati melalui kebijakan-kebijakan publik, bisa berupa pengusulan program, proyek dan dan kegiatan yang tidak didasarkan dengan atas kenyataan.

Maka salah satu aspek yang menjadi aspek yang begitu penting dan perlu di perhatikan  adalah aspek etika dalam pelayanan publik, etika bagaimana pelayan publik menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Apabila aparatur pemerintah memahami serta menerapkan etika pemerintahan pada saat menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Yaitu memberikan pelayanan secara baik dan benar dan akan terbentuklah kinerja seorang pelayan publik atau para birokrasi akan terus meningkat dan terus dapat memenuhi kebutuhan penduduk dan masyarakatnya. Adapun sebaliknya jika etika pemerintahan tidak dipahami oleh aparatur birokrasi dan juga tidak di jalankan dengan sebaik-baiknya maka yang terjadi adalah menurunnya kinerja pada pelayanan publik dan akan dapat menimbulkan banyak protes dari masyarakat. Maka yang nantinya akan menunjukkan bahwa kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur birokrasi dan pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah kepada masyarakatnya itu belum berakar dan memegang teguh pada norma-norma yang ada dan etika yang benar khususnya etika pemerintahan. Birokrasi yang pada dasarnya menjadi pengatur dan sebagai pelaksana dalam pelayanan ini yakni bertugas dalam melaksanakan tugas yang semestinya yaitu tugas administratif yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan publik. Namun patologi yang timbul itu akan menghambat tercapainya tujuan dan juga dapat memperburuk masalah yang telah ada. Adapun beberapa contoh patologi yang sering muncul dalam hal ini ialah prosedur yang lamban dan rumit, adanya praktik korupsi, penyalahgunaan kewenangan dan juga ketidakmampuan dalam memberikan dan juga memenuhi pelayanan yang baik, tepat, profesional dan juga berkualitas, selain dari pada itu sering terjadi diskriminasi dalam hal ini, yang mana lebih mendahulukan kaum atas ataupun kaum elit sedangkan kaum bawah sering kali di kebelakangkan. Adapun kondisi patologi di Indonesia memang sangat berkaitan dengan kebudayaan dan juga sangat berpengaruh terhadap kultur. Kerena kebiasaan dan budaya tersebut sulit di ubah yang memang sangat berkaitan dengan moralitas. Sering kali masalah patologi dalam pelayanan publik ini muncul dari adanya diskriminasi yang mana bersifat mendahulukan yang memang itu menjadi keuntungan bagi seseorang tersebut. Maka dengan ini pelayanan menjadi buruk karena sikap dari birokrat atau staf tersebut bersifat memanfaatkan di antara satu pihak maupun keduanya (simbiosis mutualisme). Hadirnya sifat simbiosis ini yang terdapat pada staf maupun keduanya dalam pelayanan public di Indonesia ini dapat menyebabkan ataupun mengakibatkan kepada tidak di utamakannya tugas yang sesuai dan juga hilangnya kualitas dan juga keprofesionalan pada staf, birokrat dan juga pada pelayanan public itu sendiri. dengan terciptanya patologi ini dapat menyebabkan posisi-posisi yang seharusnya di tempatkan oleh orang-orang yang bisa menjaga komitmen malah sebaliknya yaitu di tempati oleh sumber daya manusia yang tidak baik. Sehingga aparat yang menjadi sorang pelayan public menjadi tidak berkembang dengan baik dan akan timbulnya patronase pada aparatur birokrat. Tumpang tindih, metode, sistem, dan prosedur kerja yang belum sempurna, pemerintah dan aparat birokrasi yang belum profesional, praktik politik dan juga tidak adanya kenetralan adalah sebagian gambaran contoh dari buruknya sistem pelayanan public dan pemerintah di Indonesia. Adapun good governance sebagai suatu serangkaian kegiatan atau lembaga pemerintah yang mana di jalankan dengan kesesuaian kebutuhan dan juga kepentingan rakyat dan sesuai dengan norma-norma yang ada dan jugayang berlaku demi untuk mewujudkan apa yang menjadi cita-cita negara (sudjijono,2007). Good governance sendiri merupakan cara bagaimana pemerintah dapat berinteraksi dan juga  mengurus serta mengelola sumber daya dalam pembangunan yang ada atau pun demi terpenuhinya kebutuhan rakyat. Karena good governance sendiri merupakan pemerintahan yang memiliki prinsip sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan yaitu mengembangkan kemampuan dan juga keprofesionalan, transparansi akuntabilitas, demokrasi, dan juga menciptakan pelayanan yang nyaman efektif efisien yang mana dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun