Bagi sebagian kalangan, perubahan dari analog ke digital dalam industri televisi merupakan sebuah solusi dari keterbatasan spektrum yang ditawarkan televisi analog. Dari pada itu, televisi digital akan memberikan tampilan gambar dan suara yang lebih tajam, serta kemampuan untuk menyimpan, memanipulasi dan mendistribusikan konten yang lebih mudah jika dibandingkan dengan televisi analog.
Keuntungan yang didapatkan dari pelaksanaan digitalisasi penyiaran diantaranya kualitas penerimaan yang lebih baik, bisa menambah content khusus karena out put siaran televisi digital dapat menyiarkan beberapa channel sesuai yang diinginkan. Di samping itu sistem digitalisasi juga akan lebih efisien dalam penggunaan frekuensi dan infrastruktur.
Sistem transmisi digital melalui satelit di Indonesia menggunakan standar yang disebut dengan DVB-T (Digital Video Broadcasting Satellite Teresterial). Saat ini televisi yang digunakan oleh masyarakat mayoritas masih menggunakan televisi analog maka untuk dapat menangkap siaran televisi digital harus menggunakan alat tambahan yang bernama Set Top Box (decoder).
Selain ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi dengan lingkungan yang berubah, televisi digital perlu ditunjang oleh sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama atau SFN (single frequency network) sehingga daerah cakupan dapat diperluas.
Terdapat dalam pasal 63 ayat 1 yang berisi “Penghentian siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada penahapan berdasarkan wilayah layanan siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat.” Dan ada beberapa pergantian Tv Analog yakni Tahap 1 paling lambat tanggal 30 April 2022, Tahap 2 paling lambat 25 Agustus, dan Tahap yang ke-3 paling lambat tanggal 2 November 2022. Dengan demikian, para masyarakat dihimbau untuk beralih menggunakan Tv Digital.