Dalam bukunya Summa Theologica, Aquinas membedakan empat macam hukum, yaitu: (1) Hukum Abadi, (2) Hukum Alam, (3) Hukum Manusia, dan (4) Hukum Sakral, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Hukum Abadi
(Lat.: Lex Aeterna; Ingg.: Eternal Law), yaitu Kebijaksanaan Ilahi (Lat.: ratio divinae sapientiae; Ingg.: Divine Wisdom) yang mengarahkan semua tindakan dan gerakan.
Di zaman Yunani kuno, konsep Hukum Abadi dikemukakan oleh filsuf Stoa. Filsuf Stoa mengemukakan keberadaan suatu tatanan yang rasional dan memiliki maksud tertentu (a rational and purposeful order) yang mengatur alam semesta. Tatanan ini disebut sebagai hukum abadi (eternal law).
Dengan demikian, hukum abadi (eternal law) adalah suatu tatanan rasional dan memiliki maksud tertentu yang mengatur alam semesta. Seorang pemikir gereja, St. Augustinus12 (354 -- 430), menyetakan bahwa melalui ratio Ketuhanan diciptakan segala-galanya. Dalam Tuhan terletak suatu rencana tentang berjalannya semesta alam.Â
Rencana tentang alam ini oleh St. Augustinus disebut hukum abadi (Lex Aeterna). Oleh Augustinus, konsep Hukum Abadi dari zaman Yunani kuno dikaitkan dengan kepercayaan Kristen terhadap Tuhan. Pandangan ini kemudian diikuti oleh St. Aquinas.
2) Hukum Alam
(Lat.: Lex Naturalis; Ingg.: Natural Law), yaitu turut sertanya manusia sebagai makhluk berakal (bernalar) ke dalam Hukum Abadi.Manusia adalah manusia yang memiliki akal/nalar (reason). Manusia, termasuk akal/nalarnya, adalah ciptaan Tuhan, sehingga karenanya dengan akal/nalar ini manusia sedikit banyak dapat juga menangkap Hukum Abadi sekalipun tidak seluruhnya.
3) Hukum Manusia
(Lat.: Lex Humana; Ingg.: Human Law), yaitu rincian lebih lanjut dari Hukum Alam dengan menggunakan akal manusia. Hal ini karena Hukum Alam masih merupakan asas-asas yang umum sehingga manusia dengan menggunakan akalnya perlui untuk memproses lebih lanjut untuk masalah-masalah tertentu. Perincian-perincian lebih lanjut ini, dengan menggunakan akal manusia, disebut Hukum Manusia.
4) Hukum Sakral