Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik hukum yang aspiratif akan melahirkan hukum yang responsif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kebebasan Berpendapat dalam Negara Hukum yang Demokratis

4 Juni 2020   11:59 Diperbarui: 4 Juni 2020   14:00 1938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara hukum merupakan konsep negara yang dikembangkan untuk untuk melindungi tindakan penguasa yang otoriter  oleh raja, kekuasaan yang otoriter adalah diakibatkan kekuasan yang bertumpu kepada sesuatu tangan dalam melaksanakannya yang nantinya berpotensi mencederai  hak asasi manusia warga negara. 

Hadirnya hukum merupakan pelindung terhadap Hak asasi Manusia, Jika dilihat dari dua pemikiran  tokoh tersebut maka ajaran negara hukum baik dalam bentuk Rechstaats yang dikemukakan Imanuel Kaht ataupun Rule of Law yang dikemukakan Dicey, mengutamakan legalitas pemerintahan, pemisahan kekuasaan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi warga negara.

Menarik jika dilihat dari ajaran negara hukum yang berasal dari negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law), sementara the Rule of Law merupakan ajaran negara hukum yang berkembang di negara Common Law. Secara konseptual perbedaan antara Rechtstaat dan Rule of Law adalah bahwa konsep Rechtstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, sehingga berwatak revolusioner. Sedangkan Rule of Law lahir Hampir Negara dari yurisprudensi dan perkembangannya bersifat evolusioner.

Di dua sistem hukum diatas bahwa negara hukum setiadaknya memuat beberapa antara lain.

1. prinsip perlindungan konstitusional terhadap hak-hakindividu secara prosedural dan substansial;
2. prinsip badan pengadilan yang bebas dan tidak memihak;
3. prinsip kebebasan menyatakan pendapat;
4. prinsip pemilihan umum yang bebas;
5. prinsip kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;  
6. prinsip pendidikan kewarganegaraan (civic education)

Dari beberapa poin konsep implementasi negara hukum tersebut, maka dapat diketahui bahwa pemikiran utama dari lahirnya negara hukum adalah keinginan untuk perlindungan terhadap Hak asasi Manusia rakyat yang diupayakan melalui usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya dan bertindak sewenang-wenang untuk menindas rakyatnya.

Landasan Yuridis Kebebasan Mengeluarkan Pendapat

Secara Normatif terkait kebebasan berpendapat telah diatur  dalam  Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.  Begitu pun Pasal 28F UUDNRI 1945, Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi danlingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia Ketentuan tersebut merupakan bentuk adopsi terhadap perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB, serta lebih lanjut diatur pula dalam International Convenant on Civil and Political Right(ICCPR).

Undang- Undang  Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  Pasal 23 ayat (2) Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Dari landasan normatif  ini bahwa hukum hadir dalam negara Hukum yang Demokratis  untuk melindungi hak Asasi Manusia warga negara, Menurut Satjito Rahajo, perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingan tersebut.

Semua Negara  Era  Moderen saat ini  menyatakan negaranya sebagai negara demokratis, baik yang menggunakan sistem  presidensial mau pun sistem Parlementer, Monarki absolute ataupun Monarki Konstitusional  terlebih negara Hukum yang demokrasi,  Salah satu poin terpenting dalam negara Hukum Demokrasi. Kebebesan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan  pendapat baik itu berbentuk lisan maupun tulisan yang telah dijamin oleh Undang-Undang  yang terkait kebebasan warga negara. Adapun Kebebasan menurut  Aristoteles, bahwa semua manusia pada hakekatnya sama, sama-sama memiliki
kebebasan, maka manusia secara mutlak memiliki kesamaan hak dan kebebasanhanya dapat dinikmati dalam negara demokratik.

Pasal yang sering menjerat  bagi mereka yang Mengeluarkan Berpendapat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun