Sepanjang Catatan  Sejarah dunia, setiap negara pasti memilki ideologi sebagai landasan bernegara, ada bayak macam ideologi mulai dari kapitalisme, sosialisme  dan komonisme yang dimiliki  setiapa negara.Â
Indonesia  sebagai  negara yang multikultural dengan beranekaragamnya adat suku dan agama sepakat memilih pancasila sebagai dasar dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila Secara etimologi dalam bahasa Sansekerta (Bahasa Brahmana India), Pancasila berasal dari kata 'Panca' dan 'Sila'. Panca artinya lima, sila atau syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata sila bisa juga berasal dari kata susila, yang berarti tingkah laku yang baik.
Jadi secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa Pancasila dapat berarti lima batu sendi atau dasar. Atau dapat juga berarti lima tingka laku yang baik. Tentu dari nilai -nilai yang baik yang ada di Masyarakat Indonesia.
Keberadaan suatu hukum dalam suatu negara pasti tidak terlepas dari apa ideologi suatu negara itu sendiri Yang dapat mempengaruhi  hukum-hukum yang dilahirkan, karena bijakan hukum mendapatkan legimasi langsung dari ideologi a sebai pendosi dasar dalam bernegara.
Maka dari itu hukum-hukum yang  dilahirkan oleh negara  Indonesia harus berjiwa pancasila, dalam artian harus memuat nilai-nilai pancasila. Sebagai mana pendapat Hans Kelsen  bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hirearki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipothesis dan fiktif, yaitu Norma Dasar (Grundnorm).Â
Pancasila sebagai Grundnorm dalam tata hukum dan  Dari pendapat Hans Kelsen  ini bahwa hukum  yang dibawah bersumber dari aturan yang lebih tinggi. Â
Pakar Hukum  Indonesia, Notonagoro berpendapat lain. Teori Notonagoro agak berbeda dengan teori Kelsen-Nawiasky. Notonagoro menyatakan bahwa Grundnorm bisa juga tertulis. Pancasila mengandung norma yang digali dari bumi Nusantara, semula tidak tertulis tetapi kemudian ditulis.
Adapun secara Normatif  dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya yang terdiri atas:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Â Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Peraturan Presiden;
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Â
Meskipun pancasila bukan tidak dicantumkan dalam Undang-Undang pembentukan peraturan perundang-Undangan tapi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai turunan pancasila yang menjiwai pancasila dan pancasila di di cantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pembentukan peraturan Undang-Undangan dari tingkat  pusat samapai  tingkat desa tidak di perkenankan bertengtangan denagan pancasila sebagai norma dasar,  dan harus bersumber pada pancasila,  agar hukum memang menjawab kebutuhan masayarakat sesuai kultur, adat kebiasaan.
Salam Konstitusi
Penulis:Umar FaruqÂ