Kekuasaan adalah salah satu orang yang diberikan kewenangan untuk dapat mempengaruhi orang lain
Menurut Mariam Bodiarjho Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh penguasa melalui mekanisme yang di tempuh yang dilakukan oleh penguasa, yang di dalamnya terdapat saksi, larangan salam rangka menjaga ketertiban menurut Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Arti hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Korelasi Kekuasaan dan hukum hampir tidak bisa di pisahkan dalam konsep negara Moderen saat ini, Hukum hadir sebagai sebagai pemberian terhadap kekuasaan dan pembatasan terhadap kekuasaan yang diberikannya. Karena menurut Thomas Hobes “Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya” atau juga disebut “Homo Homini Lupus ” .Hukum hadir sebagai pelindung dari ganguan sesama manusia maupun penindasan para penguasa.
Kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman dan hukum tanpa kekuasaan angan-angan. Misalanya, dalam proses pembuatan hukum dalam aliran positivisme hukum, dalam proses pembentukan misalnya dilakaukan oleh penguasa dalam konteks Indonesia terdapat dalam UUD 1945 NKRI Pasal 20 ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.
Dilanjutkan dalam pasal (2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. dan persetujuan dalam pasal (3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Dimana terdepat korelasi kekuasaan anatara presiden dan DPR dalam pembentukan peraturan perundangan Undangan bahwa hukum lahir tidak terlepas dari kekuasaan yang ada, tentunya kekuasaan yang mendapatkan legetimasi Dari rakyat.
Dalam penegakan hukum juga tidak lepas dari fungsional dari kekuasaan dalam menjalankan aturan, agar aturan yang dibuat dapat dilaksanakan sesuai Amanah Undang-Undang. Seperti, Polisi, jaksa, Hakim dan bayak lembaga yang secara Khusus merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum.
Hukum juga dapat memberikan perlindungan terhadap orang yang dikuasai, berupa perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Indonesia adala negara Hukum demokratis maka perlunya adanya pembatasan dan pemberian hak konstitusional warga negara, menurut J.B.J.M. ten Berge menyebutkan berkait prinsip-prinsip negara hukum dalam demo-cratische rechtsstaat, sebagi berikut :Pertama adanya legalitas Asas legalitas, kedua Perlindungan Hak Asasi, ketiga Pemerintah terikat pada hukum, empat Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum. Lima Pengawasan oleh hakim yang merdeka. Dari pendapat Berge ini dapat mengetahui bahwa hukum merupakan pembatasan kekuasaan yang dilakukan menurut hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional atau hak asasi Manusia.
Masyarakat adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari hukum “ubi societas ibi ius” dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum, maka selama masih ada masyarakat di situ pasti ada hukum. Tentukan keberlakuan suatu hukum yang dijadikan landasan adalah kekuasaan, kekuasaan dimaksudkan kepercayaan dari masyarakat terhadap kekuasaan menurut Max Weber membagi kekuasaan dalam tiga poin, pertama Ratonal-legal authority. Kekuasaan yang didapat dari keabsahan atau secara sah.
Poin kedua Traditional authority, adalah hal yang dianggap Suci oleh masyarakat dan hal yang bersifat Tradisional yang ada di masyarakat dan masyarakat mempercayainya. Poin ketiga Charismatic authority, merupakan kekuasaan yang melihat karismatik atau kualitas dari orang tersebut, biasannya seperti tokoh adat dan pemuka agama. Dapat dipahami bahwa bahwa hukum berlaku dimasyarakat bergantung dari hukum menyandarkan dari kekuasaan yang mana.
Salam Konstitusi
Penulis: Umar Faruq