Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik hukum yang aspiratif akan melahirkan hukum yang responsif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakikat Korelasi Hukum dan Kekuasaan

25 Maret 2020   15:40 Diperbarui: 25 Maret 2020   16:59 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekuasaan adalah salah satu orang yang diberikan kewenangan untuk dapat mempengaruhi orang lain
Menurut Mariam Bodiarjho Kekuasaan  adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.

Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh penguasa melalui mekanisme yang di tempuh yang dilakukan oleh  penguasa, yang di dalamnya terdapat saksi, larangan salam rangka menjaga ketertiban menurut Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Arti hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

Korelasi Kekuasaan dan hukum  hampir tidak bisa di pisahkan dalam konsep negara Moderen saat ini, Hukum hadir sebagai sebagai  pemberian terhadap  kekuasaan dan pembatasan terhadap  kekuasaan yang diberikannya. Karena  menurut Thomas Hobes “Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya” atau juga disebut “Homo Homini Lupus ” .Hukum hadir sebagai pelindung dari ganguan sesama manusia maupun penindasan para penguasa.

Kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman dan hukum tanpa kekuasaan angan-angan. Misalanya, dalam proses pembuatan hukum dalam aliran positivisme hukum, dalam proses pembentukan  misalnya dilakaukan oleh penguasa dalam konteks Indonesia terdapat dalam UUD 1945 NKRI  Pasal 20 ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.

Dilanjutkan dalam pasal (2) Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.  dan persetujuan dalam pasal (3) Jika rancangan undangundang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undangundang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. Dimana terdepat korelasi  kekuasaan anatara presiden dan DPR dalam pembentukan peraturan perundangan Undangan  bahwa hukum lahir tidak terlepas dari kekuasaan yang ada, tentunya kekuasaan yang mendapatkan legetimasi Dari rakyat.

Dalam penegakan hukum juga tidak lepas dari fungsional dari kekuasaan dalam menjalankan aturan, agar aturan yang  dibuat dapat dilaksanakan   sesuai  Amanah  Undang-Undang. Seperti, Polisi, jaksa, Hakim dan bayak lembaga yang secara Khusus merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum.

Hukum juga dapat memberikan perlindungan terhadap orang yang dikuasai, berupa perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara.  Indonesia adala negara Hukum demokratis maka perlunya adanya pembatasan dan pemberian hak konstitusional warga negara,  menurut J.B.J.M. ten Berge menyebutkan berkait  prinsip-prinsip negara hukum dalam demo-cratische rechtsstaat, sebagi berikut :Pertama adanya legalitas  Asas legalitas, kedua Perlindungan Hak Asasi, ketiga  Pemerintah terikat pada hukum, empat  Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum. Lima  Pengawasan oleh hakim yang merdeka. Dari pendapat Berge ini dapat mengetahui bahwa hukum merupakan pembatasan kekuasaan yang dilakukan menurut hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional atau hak asasi Manusia.

Masyarakat adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari hukum “ubi societas ibi ius” dimana ada masyarakat maka disitu ada hukum, maka selama masih ada masyarakat di situ pasti ada hukum.  Tentukan keberlakuan suatu hukum yang dijadikan landasan adalah kekuasaan, kekuasaan dimaksudkan kepercayaan dari masyarakat terhadap kekuasaan menurut Max Weber membagi   kekuasaan dalam tiga poin, pertama Ratonal-legal authority. Kekuasaan yang didapat dari keabsahan atau secara sah.

Poin kedua Traditional authority, adalah  hal yang dianggap  Suci oleh masyarakat dan hal yang bersifat Tradisional yang ada di masyarakat dan masyarakat mempercayainya. Poin ketiga Charismatic authority,  merupakan kekuasaan yang melihat karismatik atau kualitas dari orang tersebut, biasannya seperti tokoh adat dan pemuka agama. Dapat dipahami bahwa  bahwa hukum berlaku dimasyarakat bergantung dari hukum menyandarkan dari kekuasaan yang mana.

Salam Konstitusi

Penulis: Umar Faruq 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun