Menurut Mariam Bodiarjho Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh penguasa melalui mekanisme yang di tempuh yang dilakukan oleh penguasa, yang di dalamnya terdapat saksi, larangan salam rangka menjaga ketertiban menurut Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Arti hukum merupakan keseluruhan kaidah dan seluruh asas yang mengatur pergaulan hidup bermasyarakat dan mempunyai tujuan untuk memelihara ketertiban dan meliputi berbagai lembaga dan proses untuk dapat mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Korelasi Kekuasaan dan hukum hampir tidak bisa di pisahkan dalam konsep negara Moderen saat ini, Hukum hadir sebagai sebagai pemberian terhadap kekuasaan dan pembatasan terhadap kekuasaan yang diberikannya. Karena menurut Thomas Hobes “Manusia adalah serigala bagi manusia lainnya” atau juga disebut “Homo Homini Lupus ” .Hukum hadir sebagai pelindung dari ganguan sesama manusia maupun penindasan para penguasa.
Kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman dan hukum tanpa kekuasaan angan-angan. Misalanya, dalam proses pembuatan hukum dalam aliran positivisme hukum, dalam proses pembentukan misalnya dilakaukan oleh penguasa dalam konteks Indonesia terdapat dalam UUD 1945 NKRI Pasal 20 ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undangundang.