Mohon tunggu...
Umar Faruq
Umar Faruq Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Mahasiswa Hukum Tata Negara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Politik hukum yang aspiratif akan melahirkan hukum yang responsif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dewan Pengawas Menghilangkan Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi

20 Maret 2020   22:15 Diperbarui: 20 Maret 2020   22:31 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi lahir dari semangat reformasi, sebagai jawawban terhadap maraknya korupsi yang terjadi di negeri ini. Penguasa yang manjadi pelaku utama melakukan tindak  korupsi membuat penangan korupsi sangat sulit di atasi dan berantas.

Semangat pemberantasan korupsi sering di dengungkan dari  Presiden ke Presiden, mulai dari Suuharto  samapai puncaknya Mega wati yang berhasil mencetuskan Komis Pemberantasan yang secara khusus menangani Tindak Pidana korupsi .

Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menjadikan pemicu dalam memberantas korupsi, lahir sebagai lembaga Indepnden yang bebes dari kekuasaan manapun, dengan Kewenagan yang begitu besar super Power,  karena korup termasuk kejahatan luar biasa.

Dalam teori pemisahan  kekuasaan, Menurut Montesquieu dalam pelaksanaan kekuasaan lembaga dalam suatu negara  dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan Legislatif, membuat undang-undang. Lemabaga Eksekutif, melaksanakan undang-undang lembaga Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati.

Dalam perkembangannya lahir lembaga yang disebut lembaga Independen, Banyak istilah untuk menyebut jenis lembaga-lembaga  tersebut, di antaranya adalah state auxiliary institutions atau stateauxiliary organs yang apabila diterjemahkan secara harfiah ke dalam bahasa Indonesia berarti institusi atau organ negara penunjan para pakar Hukum Tata Negara menyebut sebagai lembaga Independen.

Keberadaan lembaga Independen dalam suatu negara tidak terlepas dari, pertama  adanya kebutuhan dalam penigkatan pelayanan terhadap masyarakat. Kedua tidak meksimalnya  lembag yang ada dalam melaksanakan tugas dan fugsinya. Termasuk lahirnya KPK jawaban atas menjawab atas kegagalan  Kepolisian dan Kejaksaan yang telah gagal memberantas korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengungkap bayak kasus yang mampu diungakap oleh komisi pemberantasan Korupsi, mulai dari pimpinan lembaga tinggi  negara samapai pada pimpinan partai Politik yang menjadi sasaran kehebatan Komisi pemberantaan Korupsi sebagai lembaga independen.

Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menimbulkan bayak persoalan, mualai dari Kedudukan komis pemberantasan korupsi dan keberadaan Dewan Pengawas dan pertangungjawaban terhadap kinerja Komisi pemberantasan korupsi sepenuhnya di pertanggung jawabkan kepada presiden sebagai kepala Negara, hal ini membuktikan  bahwa Undang-Undang terbaru seakan-akan menghilangkan sifat KPK sebagai lemabaga  Independen.

Dewan Pengawas yang dingkat Presiden sebagaimana terdapat dalam pasal Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Dengan Kewenangan yang begitu besar Dewan Pengawas diangkat Presiden ini mengindikasikan bahwa presiden secara tidak langsung tanpa melibatkan DPR sebagai Representasi dari rakyat , ini membuktikan bahwa kekuasaan presiden dalam pengangkatan  Dewan Pengawas memposisikan sebagai  rumpun eksekutif.

Dewan Pengawas memiliki kewenangan mengawasi yang sangat besar terhadap pelaksanaan kewenangan Komis Pemberantasan korupsi Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
Memberirikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan,
penggeledahan, dan atau penyitaan.

Keberadaan Dewan Pengaws dapat menciderai rsifat independensi dan bebas dari kekuasaan manapun menjadi tak independen, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. pendapat Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar berpendapat bahwa tidak ada satu pun lembaga negara di dunia dalam melaksanakan fugsi di awasi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun