Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dewan Pengawas Menghilangkan Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi

20 Maret 2020   22:15 Diperbarui: 20 Maret 2020   22:31 92 0
Komisi Pemberantasan Korupsi lahir dari semangat reformasi, sebagai jawawban terhadap maraknya korupsi yang terjadi di negeri ini. Penguasa yang manjadi pelaku utama melakukan tindak  korupsi membuat penangan korupsi sangat sulit di atasi dan berantas.

Semangat pemberantasan korupsi sering di dengungkan dari  Presiden ke Presiden, mulai dari Suuharto  samapai puncaknya Mega wati yang berhasil mencetuskan Komis Pemberantasan yang secara khusus menangani Tindak Pidana korupsi .

Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menjadikan pemicu dalam memberantas korupsi, lahir sebagai lembaga Indepnden yang bebes dari kekuasaan manapun, dengan Kewenagan yang begitu besar super Power,  karena korup termasuk kejahatan luar biasa.

Dalam teori pemisahan  kekuasaan, Menurut Montesquieu dalam pelaksanaan kekuasaan lembaga dalam suatu negara  dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan Legislatif, membuat undang-undang. Lemabaga Eksekutif, melaksanakan undang-undang lembaga Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun