Semangat pemberantasan korupsi sering di dengungkan dari  Presiden ke Presiden, mulai dari Suuharto  samapai puncaknya Mega wati yang berhasil mencetuskan Komis Pemberantasan yang secara khusus menangani Tindak Pidana korupsi .
Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menjadikan pemicu dalam memberantas korupsi, lahir sebagai lembaga Indepnden yang bebes dari kekuasaan manapun, dengan Kewenagan yang begitu besar super Power, Â karena korup termasuk kejahatan luar biasa.
Dalam teori pemisahan  kekuasaan, Menurut Montesquieu dalam pelaksanaan kekuasaan lembaga dalam suatu negara  dibagi menjadi tiga cabang kekuasaan Legislatif, membuat undang-undang. Lemabaga Eksekutif, melaksanakan undang-undang lembaga Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati.