Penyaluran BLT DD ini sebagai bentuk kepedulian dan pemberian stimulus kepada masyarakat desa yang terdampak Covid-19. Selain itu, Adapun kriteria calon penerima BLT Dana Desa berdasarkan kutipan dari Kemenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa. Kriteria calon penerima BLT dana desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria, antara lain : Keluarga miskin/keluarga tidak mampu, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit kronis/menahun, tidak memiliki pekerjaan, Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan seluruhnya belum mendapat bantuan sosial lain.Â
Adapun besaran BLT berdasarkan artikel berita yang di tulis oleh Toriq bin Zihad sebagai kepala KPPN Sumedang mengatakan bahwa besaran BLT tahun ini  sama seperti tahun lalu sebesar Rp300.000,- per bulan per KPM, dan diberikan setiap bulan selama setahun (12 bulan).Â
Dana Desa juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan dan hewani serta penanganan peningkatan kesehatan masyarakat, termasuk penurunan stunting dan penanganan Covid-19 di desa. Selain itu, Dana Desa dimanfaatkan untuk program pembangunan infrastruktur desa dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan bahan baku lokal, dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa. Sehingga, pemanfaatan Dana Desa diharapkan bisa seimbang antara penanganan Covid-19 dan pembangunan infrastruktur di desa.
Penyaluran BLT ini dilakukan di Desa Cipanas pada Rabu, 20 Juli 2022 pukul 13.00-15.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aparatur desa Cipanas dan dihadiri oleh Koramil dan Polsek Tanjungkerta. Adapun syarat-syarat yang harus dibawa oleh para KPM saat pengambilan  dana BLT ini diantaranya :Â
Membawa surat undangan penerima BLT
Membawa KTP/Kartu Keluarga
Sudah Vaksin dosis 3. Namun bagi KPM yang belum vaksin, Desa Cipanas ini memfasilitasi transportasi secara gratis untuk merujuk ke puskesmas supaya para KPM bisa melakukan vaksin. Sebagai bentuk mentaati protokol kesehatan dan memenuhi syarat pengambilan dana BLT tersebutÂ
Jika Penerima BLT tidak mampu mengambil sendiri maka pengambilan dana BLT bisa di wakilkan, dengan catatan oleh anggota keluarga yang berada dalam 1 kartu keluarga.
Bagi KPM yang tidak hadir pada waktu pembagian yang telah ditentukan, maka pihak desa melakukan kunjungan langsung ke tempat tinggal penerimanya.