Mohon tunggu...
Kami Berbagi
Kami Berbagi Mohon Tunggu... Lainnya - Linda Mardiana dan Ulfa Takhiatur

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prodi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum bagi Perundung

19 Maret 2020   11:18 Diperbarui: 19 Maret 2020   11:09 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perundungan atau dalam bahasa inggris disebut bullying, merupakan suatu tindakan mengintimidasi dengan menggunakan kekerasan fisik maupun verbal. Bullying sekarang ini bukanlah sesuatu yang asing lagi untuk didengar. Banyak kasus bullying yang semakin sering terjadi membuat kita semakin familiar dengan tindakan tidak terpuji ini.

Akhir-akhir ini dunia pendidikan sedang dihebohkan dengan banyaknya kasus perundungan yang semakin marak terjadi. Siswa yang sedang dibangun karakternya, malah menjadi pelaku serta korban dalam kasus ini. Perundungan yang menyebabkan luka fisik seperti yang terjadi di Kota Malang hingga menyebabkan jari seorang siswa terpaksa harus diamputasi, hingga luka mental seperti yang pernah terjadi di Jakarta Timur seorang siswa sampai nekat untuk melakukan bunuh diri karena seringnya dijadikan objek perundungan oleh teman-temannya sendiri.

Perundungan dianggap oleh siswa sebagai hal yang wajar, karna mereka beranggapan dan membuat alasan bahwa apa yang mereka lakukan tersebut hanyalah sekadar bercandaan belaka. Namun anak-anak tersebut tidak bepikir jauh bagaimana dampak bagi si korban. Korban bullying tidak hanya menerima dampak secara fisik, namun lebih berdampak kepada luka mental mereka. Rasa trauma akan terus bersarang dalam diri dan pikiran mereka. Hal seperti inilah yang akan dapat membuat berbagai masalah baru.

Banyak kasus yang telah muncul ke publik walaupun pastinya juga banyak kasus serupa yang tak diungkap, namun kasus perundangan hanya akan menjadi kasus yang mengambang, lalu menguap tanpa ada sisa.  Kasus seperti ini lenyap tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Setelah satu kasus hilang, tak lama juga akan muncul kasus serupa. Entah harus menyalahkan siapa ketika kasus ini terus saja terjadi dengan alasan yang sama.

Masyarakat dengan perspektif mereka sendiri-sendiri juga membuat berbagai asumsi menanggapi kasus ini dan mencari objek untuk disalahkan. Mulai dari menyalahkan pelaku yang secara nyata melakukan bullying, hingga menjadikan pihak sekolah sebagai objek kesalahan karena lingkungan sekolah dianggap berperan penting membuat lingkungan yang sehat sehingga kasus ini dapat dihindari. Namun hingga sekarangpun kasus ini masih belum memiliki titik terang atas hukumnya.

Pelaku bullying yang sering kali masih dianggap dibawah umur, dengan gampangnya bisa bebas dari hukum. Mungkin saja mereka hanya diberi sanksi oleh pihak sekolah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Padahal kerugian yang diterima oleh pihak korban jauh lebih besar dari sanksi tersebut yang diberikan. Dipandang dari sisi kemanusiaan untuk si pelaku, iya memang mereka masih kecil dan tak mungkin harus menerima hukuman terlalu berat. Namun bagaimana korban dapat merasa adil? Bagaimana membuat pelaku atau anak lain merasa takut dan menghindari perundungan? Sulit memang jika memperbandingan kemanusiaan dengan hukum, banyak hal yang bertolak belakang sehingga membuat keadilan juga  diragukan.

Banyak juga kasus dimana pihak sekolah ataupun pihak lain yang terkait malah menjadikan kasus ini sebagai kasus yang remeh. Seakan-akan ingin menutupi agar nama baik sekolah tidak tercoreng, kasus perundungan seperti ini dianggap sebagai guyonan anak sekolah sehingga kasus ini dianggap tidak bersifat material. Perkara ini dengan mudahnya melenggang bebas hanya dengan penyelesaian secara kekeluargaan. Indonesia negara paling menjunjung perdamaian bukan?

Mungkin hal ini yang menjadikan penyebab kasus seperti ini terus saja terjadi. Para pelaku bullying yang bebas saja dari hukuman, menjadi contoh bagi anak-anak lain. Mereka dapat saja beranggapan bahwa hal tersebut tidak akan membuat diri mereka dalam bahaya, malah menjadi kesenangan karna mampu merendahkan teman dan menertawainya.

Kasus perundungan yang telah banyak terjadi ini harusnya mampu menjadi kiblat bagi semua pihak. Bagi pihak sekolah, kita tahu bahwa mereka pasti orang-orang terdidik yang dipilih untuk mendidik anak-anak, dan pastinya mereka juga telah memberikan pengajaran yang terbaik. Kita tak perlu menyalahkan sepenuhnya kepada para pendidik, hanya saja  kedepannya diperlukan perhatian yang lebih kepada para siswanya agar dapat terbentuk karakter yang baik dan mampu menghargai sesamanya. Serta pihak sekolah juga tak boleh hanya memikirkan nama baik sekolah, namun keadilan juga tetap diutamakan. Bagaimana nama baik bisa terwujud jika munculnya kasus tak dianggap serius, keadilan juga tak diutamakan.

Tugas berat lain juga dipikul oleh keluarga, lingkungan paling pertama yang harus dianalisa ketika banyak kasus seperti ini muncul. Peran orangtua sebagai guru pertama sangat diperlukan. Tak hanya materi saja yang diperlukan, pengajaran serta perhatian juga sangat berperan dalam pembentukan karakter anak. Tak hanya memberi tahu, poin pentingnya malah orang tua sebagai contoh bagi anak. Jangan berkata kasar, jangan juga berperilaku kasar. Anak adalah peniru yang handal

Para anak pun harus dapat mengambil pelajaran dari berbagai kasus yang telah terjadi. Dijadikan contoh, namun tidak untuk ditiru. Saling menghargai dan mampu melindungi sesama harus tertanam dalam diri masing-masing. Jika kita ingin diperlakukan baik, maka berlakulah baik. Jika semua pihak mampu berperan aktif, kasus serupa semoga tak akan terulang kembali.Dengan segala kasus yang telah terjadi, semoga hukum mampu adil. Pelaku tak semena-mena, korban pula tak semakin merana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun