Mohon tunggu...
Ulfa AKartika
Ulfa AKartika Mohon Tunggu... Lainnya - Move! Don't Stop

you great

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

21 April 2021   03:01 Diperbarui: 21 April 2021   03:01 15099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebagai sebuah bentuk kekayaan, maka kondisi majemuk bangsa merupakan sebuah realitas yang bisa menghadirkan potensi-potensi pendorong adanya pertumbuhan dan kerjasama. Namun di sisi lain, keberagaman juga menjadi ancaman ketika primordialisme dan ego sektor menguat dan saling mengalahkan. Hal ini juga tentunya tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Tidak jarang ditemui isu terkait ego sector yang kemudia imbasnya meluas dan berpengaruh kepada kualitas pelayanan secara keseluruhan. Perbedaan visi dan misi setiap lembaga menjadi sesuatu yang harus disikapi dengan baik. Whole Of Government adalah sebuah pendekatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. 

Oleh karenanya WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan dan sejalan. Pendekatan Whole Of Government di beberapa negara dipandang sebagai bagian dari respon terhadap ilusi paradigma New Public Management (NPM) yang banyak menekankan aspek efisiensi dan cenderung mendorong ego sektoral dibandingkan perspektif integrasi sektor. 

Pada dasarnya pendekatan Whole Of Government mencoba menjawab pertanyaan klasik mengenai koordinasi yang sulit terjadi di antara sektor atau kelembagaan sebagai akibat dari adanya fragmentasi sektor maupun eskalasi regulasi di tingkat sektor. Sehingga Whole Of Government sering kali dipandang sebagai perspektif baru dalam menerapkan dan memahami koordinasi antar sektor.

Pelayanan Publik

pelayanan publik yang diuraikan tersebut, maka pelayanan publik dapat disimpulkan sebagai pemberian layanan atau melayani keperluan orang atau masyarakat dan/atau organisasi lain yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu, sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang ditentukan dan ditujukan untuk memberikan kepuasan kepada penerima pelayanan. 

Pelayanan public merupakan hal yang mendasar dan paling bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, Aparatur Sipil Negara harus melakukan pelayanan yang terbaik dan prima. 

Dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dan dapat menentukan kualitas pelayanan. Kualitas pelayanan publik itu sendiri sangat dipengaruhi oleh banyak hal, seperti: kecukupan anggaran, organisasi penyelenggara yang efektif dan efisien, dan di atas itu semua adalah aparatur pemerintah (birokrat) yang cakap untuk memberikan pelayanan bagi seluruh warga negara.

Siklus pelayanan itu sendiri menurut A. Imanto, 2002, adalah "Sebuah rangkaian peristiwa yang dilalui pelanggan sewaktu menikmati atau menerima layanan yang diberikan Dikatakan bahwa siklus layanan dimulai pada saat konsumen mengadakan kontak pertama kali dengan service delivery system dan dilanjutkan dengan kontak-kontak berikutnya sampai dengan selesai jasa tersebut diberikan".

Terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu unsur pertama, adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik, unsur kedua, adalah penerima layanan (pelanggan) yaitu orang, masyarakat atau organisasi yang berkepentingan, dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang diberikan dan atau diterima oleh penerima layanan (pelanggan). 

Para pakar administrasi publik menjelaskan bahwa ada banyak prinsip yang perlu dipenuhi agar pelayanan publik dapat diselenggarakan lebih baik. Namun demikian, sebelum kita mendiskusikan bagaimana prinsip-prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, sebagai seorang ASN Saudara perlu memahami berbagai hal yang menjadi fundamen pelayanan publik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun