Mohon tunggu...
Ulfa AKartika
Ulfa AKartika Mohon Tunggu... Lainnya - Move! Don't Stop

you great

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI

21 April 2021   03:01 Diperbarui: 21 April 2021   03:01 15099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah sistem yang didalamnya mengatur tata cara yang dilakukan oleh ASN. Manajemen Aparatur Sipil Negara berkaitan dengan kebijakan yang diimplementasikan di instansi pemerintah, dan termasuk di dalamnya adalah hal-hal apa yang harus diperhatikan agar dapat mencapai tujuannya yaitu untuk menciptakan profesionalisme sebagai Aparatur Sipil Negara. Manajemen Aparatur Sipil Negara berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia.

Pengelolaan Sumber Daya Manusia harus selalu berkaitan dengan tujuan dan sasaran organisasi (strategic alignment), dalam konteks ini aktivitas dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia harus mendukung misi utama organisasi. Pengelolaan Sumber Daya Manusia dalam hal ini Aparatur Sipil Negara dilakukan untuk memotivasi dan juga meningkatkan produktivitas pegawai dalam melaksanakan tugasnya sehingga mampu berkontribusi pada pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Organisasi membutuhkan pegawai yang jujur, kompeten dan berdedikasi.

Tantangan yang dihadapi oleh seorang Aparatur Sipil Negara dalam mencapai tujuan tersebut semakin banyak dan berat, baik yang berasal dari luar maupun dalam negeri yang menuntut ASN Indonesia untuk meningkatkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Sebagai contoh, perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi menjadikan aksesibilitas menjadi semakin mudah untuk berhubungan dari suatu negara ke negara lain, globalisasi ekonomi menjadi semakin nyata yang ditandai dengan persaingan yang tinggi di tingkat internasional. 

Ketentuan-ketentuan yang berlaku secara internasional harus dapat diikuti oleh birokrasi Indonesia dengan baik jika kita ingin dapat memenangkan persaingan tersebut. Namun dalam kenyataannya sistem birokrasi kita masih menjadi hambatan dalam pembangunan, yang ditandai dengan masih rendahnya kinerja pelayanan birokrasi dan masih tingginya angka korupsi di Indonesia. Hal ini juga menjadi prioritas dalam program pemerintah 2019 -- 2024 yang ingin memangkas dan menyederhanakan birokrasi. 

Pada tahun 2019, daya saing Indonesia yang tergambar pada Global Competitiveness Rank turun 5 (lima) peringkat menjadi rangking 50 dari 141 negara (World Economic Forum, 2019). Salah satu penyebabnya adalah regulasi perizinan investasi di Indonesia yang terlalu rumit dan institusi pemerintah yang belum terlalu ramah investasi.

Selain menghadapi permasalahan internasional, birokrasi pemerintahan di Indonesia juga masih dihadapkan kepada permasalahan - permasalahan dalam negeri seperti pelayanan yang diberikan kepada masyarakat yang kurang baik, politisasi birokrasi terutama terjadi semenjak era desentralisasi dan otonomi daerah berlangsung, hal ini jika terus dibiarkan akan dapat mengancam keutuhan persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia. Dengan kata lain birokrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah indonesia belum sampai pada kata profesional untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Undang-Undang ASN mencoba meletakkan beberapa perubahan dasar dalam manajemen Sumber Daya Manusia. Pertama, perubahan dari pendekatan personel administration yang hanya berupa pencatatan administratif kepegawaian kepada human resource management yang menganggap Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya manusia dan sebagai aset negara yang harus dikelola, dihargai, dan dikembangkan dengan baik. 

Kedua, perubahan dari pendekatan closed career system yang sangat berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan, diubah menjadi open career system yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi Aparatur Sipil Negara dalam promosi dan pengisian jabatan. Undang-Undang Aparatur Sipil Negara juga telah menempatkan pegawai ASN sebagai sebuah profesi yang harus memiliki standar pelayanan profesi, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku profesi, pendidikan dan pengembangan profesi, serta memiliki organisasi profesi yang dapat menjaga nilai-nilai dasar profesi.

Whole Of Government

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan sebuah bentuk cara pandang seluruh elemen bangsa dalam memahami kesatuan dan persatuan bangsa di segala aspek, termasuk aspek pemerintahan. Cara pandang ini diperlukan karena tidak terlepas dari karakteristik keberagaman Indonesia yang ada. Keberagaman Indonesia dalam konteks suku bangsa, agama, nilai dan keyakinan menjadi khazanah kebhinnekaan yang mempunyai dua sisi mata pedang yang berbeda satu sama lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun