Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Dana Bansos: Saatnya Hukum Bicara Tegas
Oleh: [Wulandari]
Kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian publik di tahun 2025. Dana yang seharusnya membantu masyarakat rentan justru sering diselewengkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Kondisi ini jelas menjadi ironi di tengah upaya pemerintah memperbaiki kesejahteraan rakyat pasca pandemi.
Secara hukum, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan:
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..."
pelaku dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda.
Dampak korupsi bansos tidak hanya merugikan keuangan negara secara materiil, tetapi juga melanggar hak dasar warga negara. Dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dijamin hak setiap warga negara atas pelayanan sosial yang layak, termasuk dalam situasi darurat sosial.
Sayangnya, banyak kasus korupsi bansos yang berujung vonis ringan dan minim pengembalian kerugian negara. Misalnya, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta No. 12/Pid.Sus-TPK/2024 yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada pelaku korupsi bansos dengan nilai kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Hukuman ini dinilai kurang memberikan efek jera.
Menurut Pasal 18 UU Tipikor, selain pidana penjara dan denda, negara dapat melakukan penyitaan dan pemulihan aset untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, implementasi pasal ini masih kurang optimal.
Penting pula bagi aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk mengedepankan transparansi dan integritas dalam penanganan kasus korupsi bansos agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap pelaku.
Korupsi dana bansos adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang sangat membutuhkan bantuan. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan konsisten merupakan kunci untuk memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah dan penegak hukum wajib memastikan bahwa pelaku korupsi tidak hanya dihukum tetapi juga kerugian negara dikembalikan secara maksimal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI