Mohon tunggu...
Ofi Sofyan Gumelar
Ofi Sofyan Gumelar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN | Warga Kota | Penikmat dan rangkai Kata

Today Reader Tomorrow Leader

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mendongkrak Gairah Industri Hulu Migas di Indonesia

17 September 2016   21:13 Diperbarui: 17 September 2016   21:38 695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potensi Cadangan Migas (sumber: dok.SKK Migas)

Beragam kasus Pada Sektor Migas (sumber: katadata.com)
Beragam kasus Pada Sektor Migas (sumber: katadata.com)
Upaya Perbaikan Iklim Industri Hulu Migas

Setelah mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan animo investor terhadap industri hulu migas ini menurun, maka kebijakan seperti apa yang bisa diterapkan untuk mengurai persoalan industri ini? Oke, soal harga minyak dunia yang sedang anjlok memang tidak bisa dikendalikan oleh negara kita. Ada mekanisme pasar yang melibatkan berbagai negara yang menjadi penentu berapa harga minyak dunia. Kita tak bisa mengintervensi soal harga minyak dunia.

Insentif Bagi Kegiatan Eksplorasi

Supaya iklim industri hulu migas kembali bergairah, maka pemerintah perlu membuat kebijakan-kebijakan insentif bagi investor industri hulu migas. Kabar bagusnya, SKK Migas dan Kementerian ESDM telah membuat beberapa kebijakan yang ramah investor. Ini serupa jawaban atas kegalauan perusahaan KKKS sebagaimana terbaca dalam hasil survey PWC diatas. Apa saja kebijakan-kebijakan tersebut?  

Pertama, pemerintah akan lebih fleksibel dalam memberlakukan profit sharing dengan investor Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Kementerian ESDM  telah merancang skema bagi hasil PSC akan ditentukan oleh tingkat kesulitan wilayah kerja. Sebagai contoh, untuk eksplorasi di wilayah perairan dalam seperti di wilayah Indonesia Timur, ada sistem bagi hasil yang akan menerapkan skela 55:45 dimana porsi investor meningkat dibanding sebelumnya yang hanya kebagian 15 persen.

Kedua, perpanjangan periode masa kontrak kegiatan eksplorasi dan eksploitasi untuk kegiatan migas di laut dan dan daerah pinggiran. Dalam hal ini, Pemerintah akan memberi perpanjangan 15 tahun untuk masa kontrak KKKS. Sebelumnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004, masa kontrak adalah 30 tahun. Ke depannya, pemerintah mewacanakan untuk menambahnya agar perusahaan migas memiliki keleluasaan untuk menggarap cadangan migas di wilayah kerja mereka.


Ketiga, insentif fiskal pajak bagi perusahaan migas KKKS. Banyaknya kewajiban pajak bagi perusahaan KKKS menjadi salah satu sorotan beberapa KKKS.  Angin segar sebenarnya sudah dihembuskan dengan penghapusan kewajiban pembayaran PBB  dengan terbutnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.011/2014. 

Saat ini, pemerintah juga sedang menggodok beberapa insentif terkait pajak  ini, antara lain pajak impor barang serta pajak peralatan operasional, serta menghitung ulang beban biaya operasional (cost recovery). Dalam skema PSC, seluruh biaya investasi dan operasional ditanggung oleh perusahaan KKKS, dan dikemudian hari diganti oleh pemerintah setelah melaui proses perhitungan bersama antara perusahaan KKKS dan SKK Migas. Bagi hasil dilakukan setelah cost recovery ini ditentukan. Besaran nilai cost recovery ini termasuk instrument yang juga menentukan minat investor migas untuk menggarap suatu lahan migas yang ditawarkan pemerintah.

Menyederhanakan Proses Perijinan

Permasalahan mengenai banyaknya perijinan yang harus ditempuh oleh KKKS, pemerintah harus membuat kebijakan terobosan untuk membuat proses perijinan menjadi lebih ringkas. Kebijakan tersebut setidaknya harus meliputi tiga hal penting; memangkas perijinan yang memiliki substansi sama, pelayanan perijinan melalui satu pintu (perijinan terpadu), serta memberi kejelasan tahapan, biaya dan alokasi waktu yang jelas dalam proses perijinan.

Dalam rangka memberi kepastian proses perijinan ini, SKK Migas  sendiri telah mengusulkan untuk mengumpulkan perijinan-perijinan terkait kegiatan hulu migas ini ke dalam tiga klaster, yaitu kelompok perizinan tata ruang; kelompok perizinan lingkungan, kesela­matan, dan keamanan; ser­ta kelompok perizinan peng­gunaan sum­ber daya dan infrastruktur lainnya. Sementara itu, sebagai institusi satu pintu yang melayani beragam perijinan tersebut, SKK Migas juga mengusulkan agar perijinan dikoordinir oleh  BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Diharapkan dengan usulan ini, waktu dan biaya pengurusan perijinan dapat dipangkas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun