Mohon tunggu...
Dragnet.com
Dragnet.com Mohon Tunggu... Dragnet Media Center

Dragnet Media Center adalah Media Profesional untuk semua bentuk Informasi yang Terpercaya

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

DPD BAPERA Lebak Dukung Pergub Banten No. 170 Tahun 2025: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sebagai Kado Idul Fitri untuk Masyarakat Banten.

28 Maret 2025   16:38 Diperbarui: 28 Maret 2025   16:38 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Ketua DPD BAPERA Kabupaten Lebak 

Lebak, 28 Maret 2025 -- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Kabupaten Lebak menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 170 Tahun 2025 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dan juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Banten, khususnya di Kabupaten Lebak.  

Ketua DPD BAPERA Lebak, Agus Hermawan, S.E menegaskan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

"Kami mengapresiasi kebijakan ini karena memberikan kesempatan bagi masyarakat, khususnya di Lebak, untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda. Ini adalah langkah yang sangat membantu, terutama bagi mereka yang terdampak kondisi ekonomi kemudian ini juga sangat berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Banten, khususnya di Kabupaten Lebak." ujar Agus Hermawan, S.E. Jum'at 28/03/2025.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten dimulai pada tanggal 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025. Akan tetapi kebijakan tersebut tidak dapat dirasakan bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. 

"Saya berharap Aparatur Pemerintah juga semua stakeholder dari Tingkat kabupaten/kota bahkan sampai ketingkat Desa/Kelurahan mendukung kebijakan tersebut, karena itu menjadi income PAD Kabupaten/Kota," tegasnya. 

Manfaat Pemutihan Pajak bagi Masyarakat

Pergub Banten No. 170 Tahun 2025 mengatur tentang pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program ini diharapkan dapat:  

1. Meringankan Beban Ekonomi -- Banyak masyarakat yang tertunda membayar pajak kendaraan karena kendala ekonomi. Dengan adanya pemutihan, mereka dapat menyelesaikan kewajiban tanpa dikenakan denda.  

2. Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak -- Program ini menjadi momentum bagi pemilik kendaraan untuk lebih patuh dalam membayar pajak tepat waktu.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun