Mohon tunggu...
Nasikhudiin
Nasikhudiin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mari Belajar Serta Mengenal Konsep dan Dasar Maysir

13 Maret 2018   21:34 Diperbarui: 13 Maret 2018   21:44 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Maysir atau qimar secara harfiah bermakna judi(spekulasi).secara teknis, maysir adalah setiap permainan yang didalam nya disyratkan sesuatu (berupa materi )yang di ambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang menang. Menurut Ibrahim Anis dkk, dalam Al-Mu'jam Al --Wasithhalaman 758 ,judi adalah setiap permainan yang mengandung taruhan dari kedua belah pihak. 

Menurut Al -- Jurjani dalam kitabnya At-Ta'rifat hlm 179 judi adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu (berupa materi)yang di ambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang. Menurut Muhammad Ali Ash --Shabuni dalam kitab tafsirnya Rawa'i Al --Bayan fi Tafsir Ayat Al- Ahkam(I/279) judi adalah permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu pihak dan kerugian bagi pihak lainnya.

Beberapa definisi tersebut saling melengkapi sehingga dapat dismpulkan bahwa pengertian judi secara menyeluruh adalah segala permainan yangmengandung unsur taruhan (harta/materi) dan pihak yang  menang akan mengambil harta/materi dari pihak yang kalah. Sesuatu perbuatan dapat di kategorikan judi apabila memenuhi tiga unsur berikut:

Taruhan harta/materi berasal dari kedua pihak yang berjudi

Permainan yang digunakanuntuk menentukan pemenang dan yang kalah

Pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya)yang sudah menjadi taruhan, sedangkan yang kehilangan hartanya.

Jika telah memenuhi ketiga syarat tersebut maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai judi. Di dalam islam judi termasuk hal yang diharamkan sebgaimana firman Allah SWT yang artinya :"wahai orang orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi ,(berkurban untuk berhala adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah(perbuatan perbuatan)itu agar kamu keberuntungan(QS. Al-Maidah [5]:90)

Contoh judi, ada empat orang bermain kartu dominodan masing masing mengumpulkan uang sberasr Rp1.000,-pihak yang menang akan mengambil uang sebesar Rp.4.000,-.  Contoh lainnya , seorang bandar menyediakan alat permainan menebak angka , bagi lima orang yang mengumpulkan taruhan masing masing mengumpulkan taruhan sebesar Rp 100.000,-. 

Alatnya berupa sebuah piringan/lingkaran yang di tepinya tertera angka yang akan ditebak , misalnya angka 1 sampai 10 dilengkapi jarum penunjuk. Piringan itu dapat diputar dan diberhenti pada angka tertentu yanng di tunjuk oleh jarum penunjuk . lima orang itu misalnya menebak angka 1,3,5,7dan 9.ketika angka yang ditunjuk oleh piringan adalah angka 1(misalnya),pejudi yang menebak angka 1 akan mengambil semua uang yang di kumpulkan. selain contoh tersebut terdapat juga beberapa bisnis yang mengandung maysir seperti:

Bermain valas

Bermain valas dikategorikan perjudian (maysir) karena kepemilikan dana menyerahkan sejumlah uang tertentu pada agen untuk mendapatkan keuntungan tanpa adanya proses jual beli valas yang sesungguhnya. Transaksi ini dikemas dengan nama investasi pada pasar uang. Sesungguhnya tidak ada barang yang ditransaksikan, semuanya bersifat semu. 

Pemilik dana tidak menerima valuta  asing yang dibelinya ,agen tidak menyerahkan valas yang diamanatkan umtuk di brli oleh pemilik dana . transaksiseperti ini dikategorikan perjudian dan haram dilakukan

Transaksi swap

Suatu kontrak pembelian atau penjualanvalas dengan harga spot yang di kombinasikan dengan pembelian antara penjual valas yang sama dengan harga forward. Transaksi swap hukumnya haram karena mengandung unsur maysir.

Transaksi option

Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangkamembeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asingpada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu .hukumnya haram karena mengandung unsur maysir

Bermain bursa emas

Dalam kegiatan ini emas yang ditransaksikan bersifat semu. Pemilik dana menyerahkan sejumlah uangkepada agen(manajer investasi) untuk dimainkan dalam bursa emas.manajer investasi akan  memberitahukan perkembangan harga emas didunia dan memberikan saran untuk membeli atau menjual emas yang dimiliki pemilik dana. Karena bersifat permainan untuk mengambil keuntungan tanpa adanya transaksi riil , maka hukumnya haram karena masuk dalam kategori jual beli 'inah atau jual beli yang tidak terpenuhi syarat rukunnya.

Di indonesia maysir diatur dalam pasal 303 ayat (1) Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa  :

 dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak --banyaknya dua puluh lima  juta rupiah dihukum barang siapa dengan tidak berhak :

1e. Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi     kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi ;\

2e.Sengaja mengadakan atau memberikesempatan untuk mainjudi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa juga pun untuk memakai kesempatan itu .

3e. Turut main judi sebagai mata pencaharian

Maysir membawa dampak negang sangat besar negatif dan bahaya yang sangat besar  baik terhadap pelakunya maupun lingkungannya

Mendatangkan permusuhan dan dendam diantara pemain judi

Menghalangi dan menolak untuk ingat sholat

Mendatangkan krisis moral dan menurunya etos kerja , akibat manusia terbiasa dan terdidik dengan perbuatan -- perbuatan malas karena mengharapkan harta yang diragukan tibanya .

Dapat menghancurkan keutuhan rumah tangga dan sumber --sumber kekayaan secaradramatis dan tiba tiba.

Merusak masyarakat dengan merajalelanya judi , maka timbul pula berbagai tindak kriminal lainnya.

 Dengan demikian mari kita sama sama meberantas judi karena semuanya sudah jelas landasannya  bahwa judi/ maysir itu haram hukumnya di agama islam dan juga sudah dilarang juga oleh negara indonesia dalam pasal 303 ayat(1)  kitab undang hukum perdana.

Daftar pustaka: 1, 2  

Rianto Al Alif,Nur.2015. Pengantar ekonomi syariah teori ke praktik. Bandung. cv pustaka setia

Jurnal ilmu hukum volume 3  No 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun