Mohon tunggu...
Setyawan 82
Setyawan 82 Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Tajamnya peluru yaka akan pernah bisa mengalahkan tajamnya pena. Ketajaman pena bermanfaat saat digunakan untuk hal yang patut.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

"Warning" bagi Pemerintah dan Aparatur Tanah Negara

21 Juli 2018   13:06 Diperbarui: 21 Juli 2018   14:20 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para penyerobot tanah menjadi komoditi menarik untuk meraup suara di tahun Politik. Dokpri

MELINDUNGI PENYEROBOT TANAH NEGARA MENJADI KOMODITI SEKSI DI TAHUN POLITIK

Pemerintah saat ini memiliki tantangan dalam menyelesaikan persoalan penyerobotan tanah-tanah negara yang dilakukan oleh masyarakat. Sebagai penulis saya ingat dengan pesan Bung Karno bahwa tantangan kami saat ini memang lebih sulit dibanding pada zaman Sang Proklamator, karena perjuangan kami adalah melawan bangsa sendiri. 

Beberapa tahun terakhir ini bermunculan dugaan kasus penyerobotan tanah negara di berbagai daerah dengan berbagai modus oleh beberapa oknum baik individu, kelompok paguyuban hingga pemain politik. Kabarnya kelompok masyarakat yang berpaguyuban  tersebut nekad mengadukan ulah tengilnya ke  Pemerintah meskipun tidak memiliki bukti kepemilikan atas lahan yang mereka klaim.

Sejauh pengamatan kami melalui portal-portal berita online, banyak diberitakan kasus atau sengketa lahan antara oknum penyerobot dengan BUMN. Sayangnya sedikit pemberitaan yang mengupas mengenai status tanah negara ditinjau dari kajian hukum dan sejarah. Paling banyak justru membidik sisi sensasional dari para oknum yang mengaku sabagai korban saat ditertibkan. Jika sampai tahap ini, "play victim" menjadi babak menarik untuk dikemas  melalui media. Bak pahlawan kesiangan dengan kostum Politisnya mereka mencoba membenarkan yang salah.

Rabu, 4 Juli 2018 empat warga Kediri diberitakan jalan kaki dari Kediri ke Istana Negara, Jakarta untuk menemui Presiden hendak mengadu karena tanah yang mereka tempati diserobot PT KAI. Sementara faktanya mereka menempati lahan milik PT KAI yang saat ini bahkan sudah bersertifikat. Kasus yang coba mereka garap-pun sebenarnya sudah pupus karena kalah di tingkat MA. Melihat dari bukti-bukti dan saksi-saksi yang di tunjukan di persidangan, lahan tersebut memang sah diakui negara milik PT KAI.

Jumat, 20 Juli 2018 sejumlah warga berasal dari tujuh daerah yang lahannya disengketakan PT KAI, yaitu Jalan Buah Batu, Jalan Kiaracondong, Jalan Bima, Jalan Jatayu, Jalan Teluk Buyung, Jalan Garuda, Jalan Rajawali, Jalan Rakata, Jalan Natuna, dan Jalan Jawa mengadu kepada Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Abdul Gofar Usman, dan Anggota DPD RI, Ayi Hambali. Sebaiknya warga menggugat melalui jalur hukum bila memang benar lahan tersebut diklaim milik mereka, sementara untuk membutktikan hal tersebut mereka harus menyiapkan alat bukti kepemilikan dan dokumen lain sebagai penguat.

Sementara di Lampung, salah satu oknum DPD RI Andi Surya juga hingga detik ini terus membenarkan aksi warga Pasir Gintung, Lampung dan sekitarnya yang menggunakan tanah negara dengan cara yang tidak benar dan  malah menyalahkan PT. KAI selaku pemilik Hak Pengelolaan dalam hal ini BUMN. Artikel semacam ini banyak ditemukan di portal berita online Rmol Lampung. Opini negatif terus dimunculkan melalui jalur media dan politik melalui kendaraan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD), dan justru terkesan pobia untuk menempuh penyelesaian melalui jalur hukum. Sejauh ini hanya melalui penggiringan opini dari komunitasnya. Apakah yang bersangkutan takut kalah di pengadilan jika terbukti pendapatnya salah, kami tidak tahu.

Lain daerah, seorang oknum tokoh terpandang di Padang pun rupanya melakukan hal yang sama. Sebut saja panggilan akrabnya Basko, melalui Harian Haluan ia memborbardir dengan berita tidak berimbang, PT KAI dituduh telah mengklaim lahan sengketa yang diakui miliknya. Diatas lahan tersebut telah didirikan bagian bagunan dari mall dan hotel. Basko berani membangun lantaran mengaku sudah mengantongi sertipikat. Namun, sayangnya pemeberitaan-pemberitaan tersebut tidak menjelaskan dengan benar bagaimana sebenarnya masalah bermula ketika mereka mulai mengingkari kontrak sewa. Apesnya malah PT KAI difitnah memalsukan berkas tersebut.

Berbekal bukti kuat yang dimiliki PT KAI rupanya tak gentar. Lamanya proses persidangan dilakoni demi terungkapnya kebenaran. Akhirnya kebenaranpun terungkap. PT KAI menang bahkan hingga tingkat MA. Bangunan kini telah dieksekusi dipimpin langsung oleh PN Padang. Sempat meminta waktu toleransi untuk memindahkan barang-barang sebelum melanjutkan eksekusi, ia justru berulah. Pasca eksekusi entah apa yang dlakukan Basko hingga ada oknum aparat yang berani melepas segel dan mengklaim berwenang menyita plang dan berhak memberi ijin seolah memberi kode supaya lahan tersebut kembali dimanfaatkan Basko. KPK atau Indonesia Police Watch mungkin perlu main sebentar kesana.

Di Magelang oknum yang mengaku Trah Keturunan darah biru juga setali tiga uang melakukan hal yang sama dengan oknum-oknum diatas. Menyerobot lahan milik PT. KAI kini ia telah diputusi hukuman 1 tahun 4 bulan. Meskipun oknum tersebut berniat banding, mengikuti dari proses persidangan seperti yang disampaikan Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarya terbukti yang bersangkutan  bersalah menyewakan tanah milik PT KAI (Persero) tanpa seizin pemilik di mana sudah ada Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Sebagaimana diatur dalam UU mengenai BUMN, Permen BUMN dan Anggara Dasar PT KAI terkait ruang lingkup pendaya gunaan aset BUMN dijelaskan bahwa PT. KAI sebagai salah satu BUMN dapat memanfaatkan atau memaksimalkan pendaya gunaan lahannya untuk dimana aturan pruntukan, pemanfaatan lahan dan sewa-menyewanya telah dijelaskan secara terperinci dalam aturan tersebut. Ditambah dengan surat keputusan Direksi PT. KAI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun